pengurangan sampah rumah tangga
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2019/NO.17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengurangan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Pada Sekolah dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang baik
dan berwawasan lingkungan, perlu
menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran
masyarakat dalam pengelolaan sampah terutama dalam
pengurangan sampah dari sumbernya; bahwa Kota Magelang sebagai kota jasa yang banyak
menghasilkan sampah sejenis sampah rumah tangga,
perlu upaya peningkatan peran serta masyarakat terutama
di sekolah dan perkantoran dalam pengelolaan sampah
sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4)
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2013
tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang tata cara pengurangan sampah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengurangan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga pada Sekolah dan
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Magelang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/PLB.0/4/2018;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Pembatasan Timbulan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Bab IV Pemanfaatan Kembali Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Bab V Pendauran Ulang Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Bab VI Pembinaan dan Pelaporan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
- 13 hlm
|