Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2019

Tata Cara Pengurangan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Pada Sekolah dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Pembatasan Timbulan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Bab IV Pemanfaatan Kembali Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Bab V Pendauran Ulang Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Bab VI Pembinaan dan Pelaporan Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengurangan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Pada Sekolah dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
12 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2019
Tanggal Berlaku
12 Juni 2019
Sumber
BD.2019/NO.17
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 229 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan