KARTU IDENTITAS ANAK
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD. NO. 2019/17, LL KAB. BURU : 7 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kartu Identitas Anak
ABSTRAK: |
- Bahwa pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegritas dengan Sistem Informasi dan Administrasi KependudukaN. Untuk mewujudkan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan salah satu hak hak anak, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Penerbitan Kartu Identitas Anak. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kartu Identitas Anak.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kartu Identitas Anak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
|