Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 91 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Warga dan Rukun Tetangga
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 50 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 91 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan dan Operasional
Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Warga dan Rukun Tetangga
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 91 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan dan Operasional
Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Warga dan Rukun Tetangga
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa Serta Intensif Rukun Warga Dan Rukun Tetangga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Warga dan Rukun Tetangga.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 11 (sebelas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; Ketentuan Lain-lain; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 91 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SUKAMAJU KECAMATAN AIR PERIUKAN KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sukamaju Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa SukaMaju Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Sukamaju secara pasti di Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kepastian dan kejelasan hukum terhadap batas wilaya suatu Desa yang memenuhi aspekteknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD Tahun 2017/No.91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Administrasi Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Admimstrasi Pemerintahan Desa, maka perlu menyusun Pedoman Admimstrasi Pemerintahan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Administrasi Pemerintahan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Kewenangan
Bab IV Jenis dan Bentuk Administrasi Pemerintah Desa
Bab V Pengisian Buku Administrasi Pemerintah Desa
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 101 Tahun 2008 dicabut.
59 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 45 huruf p, huruf q, huruf r, dan huruf s Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, serta untuk meningkatkan ketertiban penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu diatur pedoman pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 T ahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ruang lingkup laporan kepala desa, laporan penyelenggaraan pemerintah desa akhir tahun anggaran, laporan penyelenggaraan pemerintah desa akhir masa jabatan, informasi penyelenggaraan pemerintah desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 90 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA PASAR NGALAM KECAMATAN AIR PERIUKAN KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKUL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan ,membrikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Pasar Ngalam kecamatan Air Periukan kebupaten seluma perlu ditetapkan batas Desa Pasar Ngalam secara Pasti di Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa ,Bupati/walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penegasan Batas Desa /Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP RI No. 38 Tahun 2007
8.PP RI No. 78 pTahun 2007
9.Permendagri No.76 Tahun 2012
10.Permendagri No.56 Tahun 2015
11.Pemendagri No. 45 Tahun 2016
12 Keputusan Menhut No SK. 784/Menhut-II/2012
13.Perda No. 7 Tahun 2005
14. Perda No. 9 Tahun 2009
15.Perda No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilaya suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 89 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD Tahun 2017/No.89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan "Sidekem" di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa untuk mensinerikan data desa dan data kawasan perdesaan yang merupakan aspek penting dalam perencanaan, perumusan kebijakan, program dan pengukuran capaian kinerja pembangunan desa serta percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Pemalang diperlukan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Pemalang yang diatur dengan peraturan bupati; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan "Sidekem" di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Strategi dan Kebijakan Pengelolaan Data Desa
Bab V Kedudukan, Fungsi dan Manfaat
Bab VI Perangkat Sidekem
Bab VII Muatan Sidekem
Bab VIII Pengembangan Sidekem
Bab IX Pengelolaan Sidekem
Bab X Forum Data Desa
Bab XI Tata Cara Penerapan Sidekem
Bab XII Hak dan Kewajiban Pemerintah Desa
Bab XIII Tanggung Jawab Pemerintah Kecamatan
Bab XIV Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab XV Pembiayaan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 89 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATS DESA PADANG PELASAN KECAMATAN AIR PERIUKAN KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Bats Desa Padang Pelasan Kecamatan Air Periukan Kabupaten SEluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Padang Pelasan kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Padang Pelasan secar pasti di kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu:
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V pasal 9 Ayat(3) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penetapan Batas Desa/Kelurahan
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP RI No. 38 Tahun 2007
8.PP RI No. 78 Tahun 2007
9.Permendagri No. 76 Tahun 2012
10Permendagri No. 49 Tahun 2013
11Permendagri No. 45 Tahun 2015
12Keputusan menhut No. SK.784/Menhut-II/2012
13Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14Perda Kab. Seluma N0.9 Tahun 2009
15Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa:
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 89 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 77 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun
2015 tentang tentang Tata Cara Pencalonan, Pernilihan, Penganggkatan, Pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa, Yang Menyatakan Bahwa Ketentuan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Pemilihan Kepada Desa Diatur dengan Peraturan Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a diatas Perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tabun 1959;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015;. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pemilihan Kepala Desa Serentak, Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pengawas Kecamatan;Mekanisme Pembentukan. tugas, Kewajiban dan Laangan Panitia Pemilihan di Desa;Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa;Penetapan Pemilih;Pencalonan;Pemungutan dan Perhitungan Suara;Penyelsaian Perselisihan;Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 89 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 88 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAM BATAS DESA LUBUK GILANG KECAMATAN AIR PERIUKAN KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasam Batas Desa Lubuk Gilang Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan ,membrikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Lubuk Gilang Kecamatan Air Periukan kebupaten seluma perlu ditetapkan batas Desa Lubuk Gilang secara Pasti di Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa ,Bupati/walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penegasan Batas Desa /Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP RI No. 38 Tahun 2007
8.PP RI No. 78 pTahun 2007
9.Permendagri No.76 Tahun 2012
10.Permendagri No.56 Tahun 2015
11.Pemendagri No. 45 Tahun 2016
12 Keputusan Menhut No SK. 784/Menhut-II/2012
13.Perda No. 7 Tahun 2005
14. Perda No. 9 Tahun 2009
15.Perda No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilaya suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2017.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat