Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Kewenangan Bab IV Jenis dan Bentuk Administrasi Pemerintah Desa Bab V Pengisian Buku Administrasi Pemerintah Desa Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Pembiayaan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat