PENETAPAN DAN PENEGASAN BATS DESA PADANG PELASAN KECAMATAN AIR PERIUKAN KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Bats Desa Padang Pelasan Kecamatan Air Periukan Kabupaten SEluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- Menimbang:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Padang Pelasan kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Padang Pelasan secar pasti di kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu:
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V pasal 9 Ayat(3) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penetapan Batas Desa/Kelurahan
-
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP RI No. 38 Tahun 2007
8.PP RI No. 78 Tahun 2007
9.Permendagri No. 76 Tahun 2012
10Permendagri No. 49 Tahun 2013
11Permendagri No. 45 Tahun 2015
12Keputusan menhut No. SK.784/Menhut-II/2012
13Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14Perda Kab. Seluma N0.9 Tahun 2009
15Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun
- Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa:
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
- 9 halaman
|