Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 89 Tahun 2017

Penerapan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan "Sidekem" di Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Strategi dan Kebijakan Pengelolaan Data Desa Bab V Kedudukan, Fungsi dan Manfaat Bab VI Perangkat Sidekem Bab VII Muatan Sidekem Bab VIII Pengembangan Sidekem Bab IX Pengelolaan Sidekem Bab X Forum Data Desa Bab XI Tata Cara Penerapan Sidekem Bab XII Hak dan Kewajiban Pemerintah Desa Bab XIII Tanggung Jawab Pemerintah Kecamatan Bab XIV Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Bab XV Pembiayaan Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 89 Tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan "Sidekem" di Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
22 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017
Tanggal Berlaku
22 Desember 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.89
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 228 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan