Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 88 Tahun 2017

Penetapan dan Penegasam Batas Desa Lubuk Gilang Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Tujuan Penetapan dan penegasan Batas Desa : Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilaya suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Penegasam Batas Desa Lubuk Gilang Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
02 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2017
Tanggal Berlaku
02 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 88
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan