PEMBENTUKAN UPTD TERMINAL PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Terminal pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Terminal pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2013, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala BKN Nomor : Km.48 Tahun 2004 dan Nomor 20 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 26 Tahun 2002, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Terminal pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Pada saat mulai berlaku Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 06.G Tahun 2008 tentang Pembentukan UPTD Terminal pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2008 Nomor 06 G) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG BARAT NOMOR 78 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan absolute adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yaitu meliputi yustisi, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut Pemerintah Pusat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi; guna mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah, maka diperlukan suatu upaya perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegrasi tanpa meniadakan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan
UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 16 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2017; PERDA TUBABA Nomor 6 Tahun 2016; PERDA TUBABA Nomor 7 tahun 2017; PERBUP TUBABA Nomor 78 Tahun 2016
Pencabutan peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi izin gangguan di Kabupaten Tulang Bawang Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2019.
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 Tahun 2016
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu bahan
galian yang utama dalam rangka menunjang sumber pendapatan daerah dan dalam
pelayanan, pengawasan dan pengendalian pertambangan perlu dikelola secara
insentif sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna sehingga perlu dibuat
peraturan untuk pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 4
Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun
2010; dan Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7
Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan meliputi
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif
Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat
Pemberitahuan; Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan; Pengembalian
Kelebihan Membayar Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan
Pemeriksaan; Pembinaan dan Pengawasan; Insentif Pemungutan; Penyidikan;
Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 14 Tahun 2010
bahwa dalam rangka menggali sumber Pendapatan Asli Daerah melalui sumber-sumber penerimaan khususnya pajak, maka perlu dipungut atas pengambilan/pemanfaatan air tanah;bahwa dalam rangka pemanfaatan air tanah untuk kepentingan industri dan yang bersifat komersial, perlu melakukan pengawasan dan adanya kontribusi kepada daerah dalam bentuk pajak;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Air Tanah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subjek Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak;Wilayah Pungutan;Masa Pajak Dan Penetapan Pajak;Tata Cara Pembayaran Dan penagihan;Kadaluarsa;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Sanksi Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Demak telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Noor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian, serta kemampuan masyarakat, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan tertentu, struktur dan besarnya tarif retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) yang merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu perlu disesuaikan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Perda Demak Nomor 6 Tahun 2012, Perda Demak Nomor 5 Tahun 2016, Perbup Demak Nomor 34 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan ketentuan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa baik tanah yang mempunyai fungsi sosial sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa maupun bangunan memberikan keuntungan dan atau Kedudukan sesial ekonomi yang lebih baik bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh suatu hak atasnya, oleh karena itu wajar bila orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan diwajibkan memberikan kontribusi kepada Daerah dengan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang semula merupakan Pajak Pusat telah dialihkan kewenangan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi Pajak Daerah; bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting dan strategis untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dari Bangunan.
Dasar hukum dari peraturan ini adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan No. 147/MK.07/2010.
Peraturan ini mengatur mengenai: I. Ketentuan umum; II. Nama, objek dan subjek pajak; III. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak; IV. Wilayah pemungutan pajak; V. Saat terutangnya pajak; VI. Pemungutan pajak; VII. Pengembalian kelebihan pembayaran; VIII. Kedaluwarsa penagihan; IX. Ketentuan bagi pejabat pembuat akta tanah/notaris, kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang negara dan kepala instansi yang membidangi pertanahan; X. Penelitian dan pemeriksaan; XI. Insentif pemungutan; XII. Ketentuan khusus; XIII. Ketentuan penyidikan; XIV. Ketentuan pidana; XV. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2011.
22 halaman; 18 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan ayat (3) Pasal 53 Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2008, Perda Kota Bukittinggi No. 5 Tahun 2014, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perwako Bukittinggi No. 18 Tahun 2015, Perwako Bukittinggi No. 45 Tahun 2016, Perwako Bukittinggi No. 32 Tahun 2018
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satunya adalah retribusi atas penyediaan dan/atau penyedotan kakus untuk menciptakan lingkungan yang bersih, indah dan nyaman dalam melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi yang terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyedotan Tinja (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2001 No. 7 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2011 Nomor 10 Seri B Nomor 3) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 7 Tahun 1982; Permendagri No. 12 Tahun 1984; Permendagri No. 27 Tahun 2009; PERDA KOTA AMBON No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2001 tentang retribusi izin gangguan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2011 Nomor 10 Seri B Nomor 3).
Penjelasan 6 Hal; Lampiran 9 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat