kebersihan - retribusi - pendapatan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan ayat (3) Pasal 53 Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
- UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2008, Perda Kota Bukittinggi No. 5 Tahun 2014, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perwako Bukittinggi No. 18 Tahun 2015, Perwako Bukittinggi No. 45 Tahun 2016, Perwako Bukittinggi No. 32 Tahun 2018
- Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
3. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
- 11 Hlm
|