STANDARdiSASI BIAyA KEGIATAN, HONORARIUM DAN BIAyA PEMELIHARAAN SeRTA HARGA PENGADAAN BARANG/JASA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD.2016/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2017 dapat berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna sesuai peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Daerah Tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 79, LN.2022/No.123, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Pemberian Tunjangan Penyuluh Pajak bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2005 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2005, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang
Pemberian Tambahan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan
Bermotor Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2002 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2005
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tambahan Bagi Hasil Penerimaan yang
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah berasal
dari Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2005.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Cianjur No. 141 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah :
PERBUP Kab. Cianjur No. 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 79 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Karimun No. 77 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Honorarium Operasional Bagi Pegawai Tidak Tetap Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun Berdasarkan Kondisi Kerja
PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM OPERASIONAL BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARIMUN BERDASARKAN KONDISI KERJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2020 NOMOR 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM OPERASIONAL BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARIMUN BERDASARKAN KONDISI KERJA
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum Pegawai Tidak Tetap di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun, perlu diberikan Honorarium Operasional Berdasarkan Kondisi Kerja
UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 80 Tahun 2010; PP No. 16 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Karimun No. 7 Tahun 2016; Perbup Karimun No. 37 T ahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pemberian honorarium operasional bagi pegawai tidak tetap pada satuan polisi pamomg praja kab. Karimun berdasarkan kondisi kerja dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Tidak Ada
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 189 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 87 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
Mengubah :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 41 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 79 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 No 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo No 20 Tahun 2018 tentang Penetapan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan performa sehubungan dengan semakin besarnya beban kerja serta tuntutan profesionalisme Dewan Pengawas pada RSUD, perlu adanya penyesuaian honorarium;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penetapan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo;
UU No 12 Tahun 1950 juncto Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permenkes No 625 Tahun 2010;
Permenkes No 10 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
PMK No 176/PMK.05/2017 ;
Perda Kab. Sidoarjo No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Sidorarjo No 6 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penetapan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 20) diubah, dengan rician sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah;
2. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 79 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi Upah Pekerja/Buruh agar tidak merosot
pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan
pasar kerja, serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 88 dan 89,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan
ketentuan Pasal 3, Pasal 7, Pasal 8, pasal 11 dan pasal 12 Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Upah Minimum, perlu penyelarasan kebijakan Upah Minimum Kota
dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari dengan memperhatikan
Produktifitas dan Pertumbuhan Ekonomi guna mewujudkan
keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan
pekerja/buruh;
b. bahwa Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Serktoral Kota
Kendari Tahun 2014 yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 86 Tahun 2013 sudah tidak sesuai lagi
dengan kondisi dan perkembangan keadaan sekarang sehingga perlu
dilakukan penyesuaian;
c. bahwa kondisi perekonomian Kota Kendari saat ini telah
memungkinkan untuk mewujudkan kenaikan upah yang lebih realistis
sesuai kondisi Daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral,
maka perlu ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari yang
mengacu kepada upaya pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
serta memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Upah Minimum Kota dan Upah
Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47
Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonsia Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4737);
6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan
Pengupahan;
7. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam rangka keberlangsungan
usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun
2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian
Kebutuhan Hidup Layak;
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun
2013 tentang Upah Minimum.
Penetapan Upah Minimum Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat