PERATURAN-WALIKOTA-KOTA-DENPASAR-TUNJANGAN-BADAN-PERMUSYAWARATAN-DESA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus selalu meningkatkan kinerja, sehingga dapat diberikan tunjangan serta berdasarkan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa dapat diberikan tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Tunjangan; BAB IV Tunjangan Kinerja; BAB V Pembiayaan; BAB VI Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
- Isi 6 Halaman; Lampiran 9 Halaman
|