Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 7 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Honorarium Kepada Kader Posyandu dan Kader Kelurahan Siaga Se-Kota Batam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Honorarium Kepada Kader Posyandu dan Kader Kelurahan Siaga Se-Kota Batam, diatur tentang perubahan peraturan tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Honorarium Kepada Kader Posyandu dan Kader Kelurahan Siaga Se-Kota Batam
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
10 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2022
Tanggal Berlaku
10 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 875
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 277 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan