tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian honorarium kepada kader posyandu dan kader kelurahan siaga se-kota batam - perubahan atas peraturan wali kota batam nomor 1 tahun 2018
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 875
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Honorarium Kepada Kader Posyandu dan Kader Kelurahan Siaga Se-Kota Batam
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyempurnaan Peraturan Wali Kota Batam Nomor Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Honorarium Kepada Kader Posyandu
dan Kader Kelurahan Siaga Se-Kota Batam perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Batam tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Honorarium Kepada Kader Posyandu dan Kader Kelurahan Siaga Se-Kota Batam
- UUD No.1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PermenDagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PermenDagri No.120 Tahun 2018; PermenDagri No.90 Tahun 2019; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Honorarium Kepada Kader Posyandu dan Kader Kelurahan Siaga Se-Kota Batam, diatur tentang perubahan peraturan tersebut.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
- Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Honorarium Kepada Kader Posyandu dan Kader Kelurahan Siaga Se-Kota Batam
- 4 hlm
|