rencana pembangunan kawasan perdesaan sentra agribisnis nanas
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, LD.2018/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Sentra Agribisnis Nanas Di Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan kawasan perdesaan merupakan
perpaduan pembangunan an tar Desa yang
dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif; dan berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Penetapan Kawasan Perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Sentra Agribisnis Nanas di Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang Tahun 2019-2023;
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Sentra Agribisnis Nanas; deskripsi dan analisis kawasan perdesaan; analisis isu-isu strategis; tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan, dan program dan kegiatan kawasan perdesaan sentra agribisnis nanas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
51 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN ASET DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ; : Mengingat tentang Perundang-undangan Peraturan
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indornesia Nomor 5679); Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain
6. dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
7 .Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
8. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
9. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
10. Perencanaan adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa
11. Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
12. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi
13. Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.
14. Sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
15. Pinjam pakai adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.
16. Kerjasama pemanfaatan adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa.
17. Bangun Guna Serah adalah Permanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya. kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya discrahkan kembali tanah bescrta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
18. Bangun Serah ana adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya. dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
19. Pengamanan adalah Proses. cara perbuatan mengamankan asset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif. 20. Pemeliharaan adalah kegiatan vang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalamn keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
20. Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
21. Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengguasaannya.
22. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan aset Desa.
23. Tukar menukar adalah pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang.
24. Penjualan adalah pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
25. Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pemindahtanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai dalam BUMDesa. odal Desa
26. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
27. Pelaporan adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaar ojektif aset desa.
28. Penilaian adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa
29. Tanah Desa Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.
30. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.
31. Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.
32. Fungsional adalah sesuatu hal yang dirancang untuk mampu melakukan satu atau lebih kegiatan yang practical, lebih mengutamakan fungsi dan kebergunaan ketimbang hal-hal yang berbau dekorasi atraktif.
33. Kepastian Hukum adalah diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis
34. Transparansi adalah sesuatu hal yang nyata, jelas, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya
35. Keterbukaan adalah perwujudan sikap jujur, rendah hati, adil serta mau menerima pendapat dan kritik dari orang lain.
36. efesiensi adalah suatu ukuran keberhasilan sebuah kegiatan yang dinilai berdasarkan besarnya biaya/sumber daya yang digunakan untuk mencapai hasil yang diinginkan
37. Akuntabilitas Kewajiban dari individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik yang bersangkutan dengannya pertanggungjawabannya. 38. Kepastian nilai adalah ketetapan yang menunjukkan alasan dasar bahwa cara pelaksanaan atau keadaan akhir tertentu lebih disukai secara sosial. adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Hukum adalah ketika suatu peraturan dibuat dan untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawabannya
38. kepastian nilai adalah ketetapan yang menunjukkan alasan dasar bahwa cara pelaksanaan atau keadaan akhira tertentu lebih disukai secara sosial.
- Ketentuan umum
- Pengelolaan
- Tukar menukar
- Ketentuan peralihan
- Ketentuan lain lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 78 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Desa; Azas Pengelolaan Keuanoan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Anggaran Pendapatandan Belanja Desa; Pengelolaan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Balangan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Balangan.
112 hlm; Lampiran 76 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2021/NO.49, LL KAB. KAPUAS HULU : 11 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Teluk geruguk Kecamatan Boyan tanjung Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 tahun 2014, Permendagri No.141 Tahun 2017, Permendagri No.45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No.4 Tahun 2009, Perbup Kapuas Hulu No.93 Tahun 2020, Perbup Kapuas Hulu No.15 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, Peta Batas Wilayah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
Perbup ini terdapat 9 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11, Pasal 18 ayat
(5), dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun
2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 ; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun
2016;
materi pokok: mengatur mengenai Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; memuat antara lain: ketentuan umum; penanggung jawab pengangkatan perangkat desa; mekanisme pengangkatan perangkat desa; penjaringan dan penyaringan; konsultasi kepada camat; pengangkatan perangkat desa; penyelesaian permasalahan; hak, kewajiban dan larangan; pemberian sanksi; pemberhentian sementara dan pemberhentian; kekosongan jabatan; unsur staf; kesejahteraan; peningkatan kapasitas; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
mencabut Peraturan
Bupati Magetan Nomor 91 Tahun 2016 tentang Tatacara
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
jumlah 89 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Negara, maka kebijakan keuangan negara termasuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran transfer ke Daerah dan Dana Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan AtasPeraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07.2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu ADD, HPDesa dan HRDesa Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut : ADD sebesar Rp127.279.788.195.00; HPDesasebesar Rp3.254.615.000.00; dan HRDesa sebesar Rp 612.681.800.00. ADD, HPDesa dan HRDesa Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020dituangkan dalam APBDesa dan/atau APBDesa Perubahan masing-masing Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, maka dalam rangka penyesuaian dengan
perubahan Bantuan Keuangan, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada desa, dipandang perlu
melakukan penyesuaian terhadap pembagian besaran anggaran bagi desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2018; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 46 Tahun 2019.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2019, Yang Terdiri Atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Bagi Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan Gampong akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaan baru di Gampong, dengan mempertimbangkan kebutuhan Gampong, karekteristik wilayah dan kearifan lokal Gampong, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Bagi Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2011; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 ; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2020; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015; Perwal Lhokseumawe No. 17 Tahun 2018; Perwal Lhokseumawe No. 44 Tahun 2018;
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan, prinsip dan Pengaturan Prioritas Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Publikasi dan Pelaporan, Ketentua Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2021/NO.48, TBD.2021, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 4 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Desa di Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi perencanaan kegiatan pembangunan, penganggaran dan pelaksanaan belanja pemerintah desa di Kabupaten Maluku Tenggara secara berdayaguna dan berhasil guna, perlu mengatur Standar Harga Satuan Desa di Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Desa di Kabupaten Maluku Tenggara.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Desa di Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Lampiran 3 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat