Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 48 Tahun 2020

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Bagi Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan, prinsip dan Pengaturan Prioritas Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Publikasi dan Pelaporan, Ketentua Lain-Lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 48 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Bagi Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
T.E.U.
Indonesia, Kota Lhokseumawe
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lhokseumawe
Tanggal Penetapan
04 November 2020
Tanggal Pengundangan
04 November 2020
Tanggal Berlaku
04 November 2020
Sumber
BD No. 48/2020
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan