Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Desa; Azas Pengelolaan Keuanoan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Anggaran Pendapatandan Belanja Desa; Pengelolaan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat