Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati Untuk Menandatangani Surat Pengantar Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyaluran Dana Desa Tahun 2021, perlu dilakukan pendelegasian wewenang untuk menandatangani surat pengantar penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati;
b. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (10) Peraturan Bupati Pati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021, dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Bupati, Wakil Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Pati untuk menandatangani Surat Pengantar Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Pati Tahun 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Bupati berwenang menandatangani Surat Pengantar Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Desa. Bupati mendelegasikan wewenang penandatanganan Surat Pengantar Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN ALOKASI DANA
DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas tata kelola
keuangan desa khususnya dalam pemberian penghasilan
tetap kepala desa dan perangkat desa perlu dilakukan
pembayaran secara non tunai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Alokasi Dana Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun
2016;
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Alokasi Dana Desa; meliputi: besaran siltap kepala desa dan perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
mengubah Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan beberapa ketentuan dalam upaya penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melaui kegiatan isolasi terpusat maupun isolasi mandiri, maka Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019;
Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
1. Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019
Isi 5 Halaman, Lampiran 16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati Blora Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Rincian dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Blora Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian, Rincian Dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Blora Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan dalam rangka optimalisasi penyaluran dana desa untuk mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Rincian dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Blora Tahun 2021 perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Rincian dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Blora Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/ 2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Blora Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Rincian dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Blora Tahun 2021 yaitu tentang Besaran Alokasi Dasar setiap Desa, Pagu Alokasi Kinerja, desa mandiri, Penyaluran Dana Desa, penyaluran Dana Desa, Penyaluran Dana Desa untuk mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Prioritas Penggunaan Dana Desa, desa sehat, pemantauan dan evaluasi pengelolaan Dana Desa dan Sisa Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
Peraturan Bupati Blora Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Rincian dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Blora Tahun 2021
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 90 TAHUN 2020
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a . bahwa pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Tulungagung
telah dilaksanaan berdasarkan Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 90 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa pada Setiap Desa di Kabupaten
Tulungagung Tahun Anggaran 2021 ;
b . bahwa dalam rangka meningkatkan dukungan penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta untuk
menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 69/ PMK.07/ 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/ 2020
Tentang Pengelolaan Dana Desa, maka terhadap Peraturan
Bupati Tulungagung Nomor 90 Tahun 2020 sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b , maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 90
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa pada Setiap Desa di Kabupaten
Tulungagung Tahun Anggaran 2021 ;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 4 . Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ; 5. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 ; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun
2017; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun
2020; 12. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 35 Tahun 2018; 13. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 19 Tahun 2019; 14. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 80 Tahun 2020; 15. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 88 Tahun 2020; 16. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 90 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 90
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa pada Setiap Desa di Kabupaten
Tulungagung Tahun Anggaran 2021. memuat antara lain perubahan pasal 8 terkait penyaluran dan tahapan penyaluran dana desa; Ketentuan Ayat (10) Pasal 9 diubah dan di antara Ayat (10) dan
Ayat (11) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni Ayat (10a), terkait Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) ditunjuk oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 90
Tahun 2020
jumlah 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN ASET DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indornesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2018 Nomor 69).
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS
BAB III: MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV: JENIS ASET
BAB V: PENGELOLAAN
BAB VI: TUKAR MENUKAR
BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII: PEMBIAYAAN
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
-
-
39
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 30 Tahun 2021
PERBUP Kab. Pati No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Pati No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Pati No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang alokasi Dana Desa
Mengubah
Peraturan Bupati Pati Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Alokasi Dana Desa Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Alokasi Dana Desa Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa, khususnya pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Tunjangan Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang berstatus PNS, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa, perlu disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 4 Tahun 2021sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2021 Nomor 4), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 7 ayat 2 dihapus, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5); 2. Ketentuan dalam Lampiran BAB V huruf A diubah.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23, 24, 25, 26, 29A, 29B, 29C, 38, 47, 47A, 47B, 53, 54, 57, 59 dan 61 Peraturan Menteri euangan Nomor 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2021, bahwa sebagai
paya untuk meningkatkan dukungan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu penyempurnaan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 46 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 50 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2020 Nomor 50), diubah sebagai berikut;
1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 11 diubah, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b);
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b);
3. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 12A, 12B, dan Pasal 12C;
4. Ketentuan dalam Pasal 13 diubah sehingga berbunyi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 9 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 59 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERMENDESDTT No. 2 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDESDTT No. 17 Tahun 2019; PERMENKEU No. 222/PMK.07/2020; PERKALKPP No. 12 Tahun 2019; PERDA No. 12 Tahun 2020; PERBUP No. 20 Tahun 2019; PERBUP No. 110 Tahun 2019; PERBUP No. 112 Tahun 2019; PERBUP No. 97 Tahun 2020; KEPBUP No. 216/KPTS/DPMDP3A/MRU/2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, jumlah desa, penetapan rincian dana desa, tahapan dan penyaluran, penggunaan, penyusunan dan penyampaian laporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
26 hlm, Lampiran : 14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran; bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan Perjalanan Dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu mengatur ketentuan pembiayaan pelaksanaan Perjalanan Dinas di Desa; bahwa Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Bali Nomor 62 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Prinsip Perjalanan Dinas
4. Pelaksanaan Perjalanan Dinas
5. Biaya Perjalanan Dinas
6. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
7. Pembatalan Perjalanan Dinas
8. Pengendalian Internal
9. Ketentuan Lain-Lain
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
Isi 15 Halaman, Lampiran 19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat