Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, jumlah desa, penetapan rincian dana desa, tahapan dan penyaluran, penggunaan, penyusunan dan penyampaian laporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat