Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 31 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian, Rincian Dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Blora Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Rincian dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Blora Tahun 2021 yaitu tentang Besaran Alokasi Dasar setiap Desa, Pagu Alokasi Kinerja, desa mandiri, Penyaluran Dana Desa, penyaluran Dana Desa, Penyaluran Dana Desa untuk mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Prioritas Penggunaan Dana Desa, desa sehat, pemantauan dan evaluasi pengelolaan Dana Desa dan Sisa Dana Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian, Rincian Dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Blora Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
10 September 2021
Tanggal Pengundangan
10 September 2021
Tanggal Berlaku
10 September 2021
Sumber
BD.2021/No.31
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Rincian dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Blora Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan