Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa pada Setiap Desa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2021. memuat antara lain perubahan pasal 8 terkait penyaluran dan tahapan penyaluran dana desa; Ketentuan Ayat (10) Pasal 9 diubah dan di antara Ayat (10) dan Ayat (11) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni Ayat (10a), terkait Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditunjuk oleh Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat