Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 30 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 90 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa pada Setiap Desa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2021. memuat antara lain perubahan pasal 8 terkait penyaluran dan tahapan penyaluran dana desa; Ketentuan Ayat (10) Pasal 9 diubah dan di antara Ayat (10) dan Ayat (11) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni Ayat (10a), terkait Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditunjuk oleh Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 30 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 90 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
06 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2021
Tanggal Berlaku
06 Juli 2021
Sumber
BD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 31
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 161 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan