Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 29 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Prinsip Perjalanan Dinas 4. Pelaksanaan Perjalanan Dinas 5. Biaya Perjalanan Dinas 6. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas 7. Pembatalan Perjalanan Dinas 8. Pengendalian Internal 9. Ketentuan Lain-Lain 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karang Asem Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
17 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2021
Tanggal Berlaku
17 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 29
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan