Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Prinsip Perjalanan Dinas 4. Pelaksanaan Perjalanan Dinas 5. Biaya Perjalanan Dinas 6. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas 7. Pembatalan Perjalanan Dinas 8. Pengendalian Internal 9. Ketentuan Lain-Lain 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat