BADAN - PENANGGULANGAN - BENCANA - DAERAH - KABUPATEN - CIAMIS
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2010/Nomor 3 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa bencana merupakan sesuatu yang terjadi diluar
kehendak manusia akan tetapi meskipun demikian
bencana dapat menimbulkan kemsakan, kerugian dan
dampak buruk lainnya sehingga dalam penanggulangannya
perlu pengaturan dalam perorganisasiannya; bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) dan
pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana dan pasal 63 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana, untuk
melaksanakan tugas penanggulangan bencana di
Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota
dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang
selanjutnya disebut BPBD;bahwa berdasarkan. pertimbangan pada huruf a dan b,
dipandang perlu dibentuk Badan Penanggulangan
Bencana Daerah kabupaten Ciamis yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1986 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008, tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabiupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan,kedudukan,tugas dan fungsi BPBD kabupaten, organisasi, eselon dan kepegawaian, tata kerja, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 2 Tahun 2010
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStruktur Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Sejalan dengan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Kepangkatan, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Tata Kerja; serta Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Pembentukan Partai Politik merupakan perwujudan keadaulatan rakyat dan Partai Politik merupakan aset negara, maka dalam mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, pemerintah perlu memberikan keuangan kepada partai politik;
Dengan diundangkannya PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Perda No. 15 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiaman telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2007; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, meliputi: Penghitungan Bantuan Keuangan; Penganggaran dalam APBD; Pengajuan bantuan keuangan partai politik; Verifikasi kelengkapan administrasi Partai Politik; Penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik; Penggunaan bantuan keuangan Partai Politik; Laporan pertanggungjawaban Penggunaan bantuan keuangan partai politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2010.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kab. Batang Hari No. 15 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/No.02, TLD No. 0143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK:
bahwa pembayaran zakat dan harta benda yang telah sampai nisabnya sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim;
bahwa penerimaan zakat dari kaum muslim selama ini perlu ditingkatkan pengelolaannya agar lebih memberi manfaat baik kepada masyarakat dan pembangunan;
bahwa supaya penerimaan zakat dari kaum muslim itu berdayaguna dan berhasilguna perlu diatur pengelolaannya dalam peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat;
UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; pembentukan dan organisasi pengelolaan zakat; jangka waktu kepengurusan; subjek dan objek zakat; pengumpulan zakat; pendayagunaan zakat; nomor pokok wajib zakat, surat pemberitahuan dan tata cara pembayaran zakat; penyidik; sanksi; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
13 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana dan
penyelenggaraannya dilaksanakan secara berencana, terpadu, menyeluruh dan berkoordinasi dengan melibatkan semua potensi di daerah, perlu dikelola oleh suatu instansi yang kapabelkarena memiliki
struktur dan mekanisme kerja yang didukung dengan tugas serta fungsi yang jelas dan terarah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; PP No. 46 Tahun 2008; Perda Kab Konawe No. 10 Tahun 2007
Dalam aturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Konawe dengan menetapkan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, Kkepangkatan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
Dengan terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Konawe maka Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Kabupaten dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip dan/atau dokumen serta data dan/atau informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana kepada BPBD Kabupaten
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana dan dengan berpedoman
pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah maka
Pernerintah Kabupaten membentuk lembaga lain
sebagai bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten
untuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan
dan tugas pemerintahan umum lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu mentapkan Peraturan Daerah.
UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2008
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
3. Organisasi
4. Tata Kerja
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian Dalam Jabatan
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2010.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 52 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, BD 2009/36 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Sosial Bagi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Kelurahan Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat