Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; pembentukan dan organisasi pengelolaan zakat; jangka waktu kepengurusan; subjek dan objek zakat; pengumpulan zakat; pendayagunaan zakat; nomor pokok wajib zakat, surat pemberitahuan dan tata cara pembayaran zakat; penyidik; sanksi; ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat