Dalam peraturan ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Pembinaan dan Pengawasan 6. Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian Dalam Jabatan 7. Pembiayaan 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat