PENERTIBAN PEMOTONGAN HEWAN TERNAK DILUAR RUMAH POTONG HEWAN DAN PEMASUKAN DAGING DALAM WILAYAH KABUPATEN GOWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penertiban Pemotongan Hewan Ternak Diluar Rumah Potong Hewan dan Pemasukan Daging Dalam Wilayan Kabuapten Gowa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2014 tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati Gowa tentang Penertiban Pemotongan Hewan Ternak di luar Rumah Potong Hewan dan Pemasukan Daging dalam wilayah Kabupaten Gowa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nompor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nonmor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Paraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5296);
10. Peraturan daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Lingkungan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 10);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2014 Nomor 6)
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. PENYELENGGARAAN
4. KEWAJIBAN
5. PENERTIBAN PEMOTONGAN HEWAN TERNAK DAN DAGING HEWAN TERNAK
6. PENYITAAN
7. SANKSI ADMINISTRATIF
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
1.KETENTUAN UMUM; 2.TUJUAN DAN LINGKUP PENGATURAN; 3.PERENCANAAN; 4.PERLINDUNGAN PETANI; 5.PEMBERDAYAAN PETANI; 6.PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN; 7.PENGAWASAN; 8.PERAN SERTA MASYARAKAT; 9.KETENTUAN PENYIDIKAN; 10.KETENTUAN PIDANA; 11.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2003/NO.10, TLD No.10, LL KOTA SINGKAWANG: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan kesehatan terhadap hewan yang dipotong / disembelih yang dagingnya dikonsumsikan kepada masyarakat, perlu adanya pemeriksaan kesehatan dan penertiban pemotongan hewan di Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.6 Tahun 1957, UU No.8 Tahun 1981, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, PP No.25 Tahun 2000, UU No.65 Tahun 2001, UU No.66 Tahun 2001, Kepres No.44 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 11 halaman dan 2 halaman halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyediaan Dan Penyaluran Cadangan Pangan Beras
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terjadinya perubahan nomenklatur Kantor Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Beras menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah yang baru
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2015; Inpres No. 5 Tahun 2011, Inpres No. 3 Tahun 2012, Permen Pertanian No.65/Permentan/OT.140/12/2010, Perda Kab Sanggau No. 3 Tahun 2010, Perda Kab Sanggau No. 8 Tahun 2016, dan Perbup Sanggau No. 43 Tahun 2016
perubahan beberapa ketentuan yaitu: Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; dan Ketentuan Pasal 11 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN BERAS
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang
Alokasi Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk m elaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. bahwa Lahan Pertanian Pangan merupakan bagian dari sumber daya alam yang harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat;
c. bahwa Lahan Pertanian Pangan di Kabupaten Pesawaran semakin berkurang karena beralihnya fungsi Lahan Pertanian Pangan menjadi Non Pertanian, sehingga diperlukan adanya
perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan yang
Berkelanjutan dalam m engupayakan terwujudnya Kemandirian,
Ketahanan, dan Kedaulatan Pangan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaim ana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No 26 Tahun 2007, UU No 33 Tahun 2007, UU No 41 Tahun 2009, UU No 2 Tahun 2012, UU No 23 Tahun 2014, PP No 1 Tahun 2011, PP No 12 Tahun 2012, PP No 30 Tahun 2012, PP No 25 Tahun 2012, PerMentan No 81 Tahun 2013, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Perda Kab Pesawaran No 4 Tahun 2012, Perda Provinsi Lampung No 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
Halaman : 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Bidang Pertanian Hortikultura
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (3)
huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali
Tahun 2009 - 2029, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Bidang Pertanian
Hortikultura;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
PELAKSANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN BIDANG BIDANG
Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2013.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat