Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2019

PEDOMAN PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN TERNAK DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengeluaran atau pemasukan ternak di daerah harus terlebih dahulu memiliki SP3 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. (2) Untuk memperoleh SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. fotocopy akte pendirian perusahaan; b. surat keterangan berdomisili di daerah; c. fotocopy surat izin usaha perdagangan; d. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak; e. fotocopy surat tanda daftar perusahaan; f. asli rekomendasidari Kepala Dinas Peternakan Kabupaten/ Kota; dan g. asli surat keterangan mempunyai kandang penampungan ternak dengan kapasitas memadai minimal setara 25 ekor ternak besar (bagi pedagang ternak) dari Kepala Dinas Peternakan Kabupaten/Kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN TERNAK DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
JDIH PROV NTB
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1751 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan