Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOBA TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Toba yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap keeehatao masyaraknt dan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah menetapkan kebiiakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020, Peraturan Pemeríntah Nomor 27 Tahun 2020 , Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun '2010 , Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ASA, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENGGOLONGAN SAMPAH (Penggolongan Sampah Berdasarkan Sumber, Penggolongan Sampah Berdasarkan Jenis), KEBIJAKAN STRATEGI DAN PERENCANAAN ( Kebijakan Strategi, Perencanaan), TU GAS DAN WEWENANGPEMERINTAH DAERAH (Tugas,Wewenang), HAK DAN KEWAJIBAN (Hak,Kewajiban), PERIZININAN (Jenis Izin, Masa Berlaku Izin), PENYELENGCARAAN PENGELOLAAN SAMPAH (Umum, Pengurangan Sampah (Pembatasan Timbunan Sampah, Pendauran Ulang Sampah, Pemanfaatan Kembali Sampah), Penanganan Sampah (Pemilahan Sampah , Pengumpulan Sampah, Pengangkutan Sampah, Pengolahan Sampah, Pemrosesan Akhir Sampah )), PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASi (Pembiayaan, Kompensasi), Peran serta Masyarakat, Lembaga Pengelolaan), KERJA SAMA DAN KEMITRAAN (Kerja sama, Kemitraan ), INSENTIF DAN DISINSENTIF , RETRIBUSI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pembinaan, Pengawasan), LARANGAN, PENYELESAIAN SENGKETA , PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERAHLIAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
25 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD. 2024/ No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Dasar Hukum Peaturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 15 Tahun 1964, UU No. 4 Tahun 1964, UU Drt No. 7 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 7 Tahun, UU No. 1, UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 8 Tahun 2023, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 8 Tahun 2016, PP No. 72 Tahun 2019, Perubahan PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 37 Tahun 2023, Perpres No. 16 Tahun 2018, Perpres No. 33 Tahun 2020, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kab. Dairi No. 6 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2024.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur dengan Peraturan Bupati.
612 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024/NOMOR 3 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
kerja menjadi Undang-Undang, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2024; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda Kab. Bangka No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Bangka No. 6 Tahun 2022; Perda Kab. Bangka No. 13 Tahun 2022; dan Perda Kab. Bangka No. 4 Tahun 2023.
Perda ini mengatur tentang: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
Peraturan turunan dari Perda ini adalah Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 sebagai rincian lebih lanjut.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan untuk tujuan nasional sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Banjarbaru;
b. bahwa dalam rangka mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan perikanan di Kota Banjarbaru dan berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan perlu memberikan upaya perlindungan dan pemberdayaan yang sistematis dan berkelanjutan pada bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan dan dalam rangka melindungi serta meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal, perlu landasan hukum bagi penyelanggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian, dan perikanan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penye
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri 11/PERMENTAN/KN/4/2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2023;
PENYELENGGARAAN KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; KETAHANAN PANGAN; PERTANIAN DAN PERKEBUNAN; JENIS USAHA PETERNAKAN DAN SKALA USAHA TERTENTU; PERENCANAAN PENYELENGGARAAN PERIKANAN; PENYULUHAN; KERJA SAMA; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
73 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2024 (2): 24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tenteram, dan tertib guna menwujudkan kesejahteraann Masyarakat, perlu Upaya penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam mengatasi gangguan keamanan, gangguan ketenteraman dan menjaga ketertiban umum;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dibidang ketenteraman, ketertiban umum, meruapakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sehingga perlu dirumuskan dalam kebijakan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimna dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 17 Tahun 2019; Permendagri No. 26 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2024.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
a. bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa identitas budaya yang secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat dan hak tradisional termasuk hak yang serupa dengan hak ulayat yang ada pada masyarakat hukum adat dalam wilayah daerah Kabupaten Tanah Bumbu merupakan dasar untuk adanya pengakuan dan perlindungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) huruf k Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ketentuan huruf K angka 7 huruf a Lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang untuk mengatur tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat;
d. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan dan Perlindungan Adat Istiadat Serta Lembaga Adat sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan hukum sehingga perlu diganti
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; . Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; eraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.34/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/KUM.1/8/2020; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;
PENGAKUAN, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT HUKUM ADAT dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENGAKUAN KEBERADAAN MHA; PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT; HAK DAN KEWAJIBAN MHA; LEMBAGA ADAT; PEMBERDAYAAN MHA; PENYELESAIAN SENGKETA; TUGAS DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENDANAAN; SISTEM INFORMASI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan ketentuan
Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2020;
4. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 ;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2021 ;
Materi Pokok: Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL);
c. Neraca;
d. Laporan Operasional (LO);
e. Laporan Arus Kas (LAK);
f. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan
Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
Jumlah Halaman: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa pembatasan pengaruh buruk asap rokok dan
promosi oleh produsen rokok diarahkan guna
menumbuhkan kesadaran mengenai dampak rokok dan
arti pentingnya kesehatan bagi pembangunan keluarga,
bangsa, dan negara; bahwa guna melindungi masyarakat maupun orang
perorangan dari dampak negatif perilaku dan paparan
asap rokok yang mengancam kesehatan dan kualitas
hidup diperlukan pengendalian penggunaan rokok dalam
mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal;
bahwa dalam rangka menciptakan kebijakan yang dapat
diterima dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat
hukum diperlukan pengaturan mengenai kawasan tanpa
rokok yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;
Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kawasan Tanpa Rokok, Kewajiban dan Larangan, Tempat Khusus Merokok, Satgas Penegak KTR, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2024
PERDA Kab. Jepara No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan penyelenggara Pendidikan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan
pendidikan, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya
sehingga perlu dilakukan peningkatan mutu dan kualitas
penyelenggaraan pendidikan; bahwa penyelenggaraan pendidikan di Daerah harus
mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan
tuntutan dan perubahan zaman maka pendidikan
diselenggarakan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan
perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya
saing serta penguatan tata kelola, dan akuntabilitas dalam
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu
sistem pendidikan; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, maka Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu
ditinjau kembali; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b,dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3, perubahan ayat (5) Pasal 91, perubahan Pasal 102, perubahan ayat (2) Pasal 110.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Pati No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan otonomi
daerah oleh perangkat daerah sebagai unsur pembantu
Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
nomenklatur perangkat daerah; bahwa penyesuaian terhadap nomenklatur perangkat
daerah dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan
kewenangan daerah sebagai upaya meningkatkan kualitas
pelayanan publik serta meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pelayanan kepada masyarakat; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan
Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan
Inovasi Nasional dan untuk menyesuaikan dinamika
perkembangan peraturan perundang-undangan maka
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 huruf d angka 6, angka 14 dan angka 16, perubahan Pasal 3, huruf e angka , angka 2 dan angka 3, penambahan angka 5 huruf e Pasal 3, penghapusan Pasal 15, penyisipan Pasal 19C dan Pasal 19D,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 diubah.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat