Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2024

Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENGAKUAN, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENGAKUAN KEBERADAAN MHA; PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT; HAK DAN KEWAJIBAN MHA; LEMBAGA ADAT; PEMBERDAYAAN MHA; PENYELESAIAN SENGKETA; TUGAS DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENDANAAN; SISTEM INFORMASI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
03 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2024
Tanggal Berlaku
03 Juni 2024
Sumber
LD.2024/NO.2
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan