Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ASA, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENGGOLONGAN SAMPAH (Penggolongan Sampah Berdasarkan Sumber, Penggolongan Sampah Berdasarkan Jenis), KEBIJAKAN STRATEGI DAN PERENCANAAN ( Kebijakan Strategi, Perencanaan), TU GAS DAN WEWENANGPEMERINTAH DAERAH (Tugas,Wewenang), HAK DAN KEWAJIBAN (Hak,Kewajiban), PERIZININAN (Jenis Izin, Masa Berlaku Izin), PENYELENGCARAAN PENGELOLAAN SAMPAH (Umum, Pengurangan Sampah (Pembatasan Timbunan Sampah, Pendauran Ulang Sampah, Pemanfaatan Kembali Sampah), Penanganan Sampah (Pemilahan Sampah , Pengumpulan Sampah, Pengangkutan Sampah, Pengolahan Sampah, Pemrosesan Akhir Sampah )), PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASi (Pembiayaan, Kompensasi), Peran serta Masyarakat, Lembaga Pengelolaan), KERJA SAMA DAN KEMITRAAN (Kerja sama, Kemitraan ), INSENTIF DAN DISINSENTIF , RETRIBUSI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pembinaan, Pengawasan), LARANGAN, PENYELESAIAN SENGKETA , PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERAHLIAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat