Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Brebes Nomor 023 Tahun 2018 tentang Kewenangan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Brebes Nomor 023 Tahun
2018 tentang Kewenangan Pemerintahan Daerah,
tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Bupati
Brebes Nomor 023 Tahun 2018 tentang Kewenangan
Pemerintahan Daerah perlu dibatalkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Brebes
Nomor 023 Tahun 2018 tentang Kewenangan
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Brebes Nomor 023 Tahun 2018 tentang Kewenangan Pemerintahan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 023 Tahun 2018 dicabut.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 25 Tahun 2018
PENETAPAN KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
A. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 7 ayat (l) huruf d bahwa Kepala SKPKD selaku PPKD melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.
B. bahwa sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Daerah Selaku Pangkajene dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Tahun 2018.
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahunl959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor
I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik
tndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor
;2,.� Tahun 2018
·;/
Tanggal
2 Jo�uar: 21)1!3
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
J tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan Umbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9 Peraturan Peme
rintah Nomor
39 Tah
un 2007
tentan
g
Pengelol
aan Uang Negar
a/Daerah (Lemb
aran Neg
ara
Re
publik Indone
sia Tah
un 2007 Nomor
83
, T
ambah
an
Lemb
aran Negara
Re
pub
lik Indon
esia N
omo
r 4738);
:
1
.Pera
turan Peme
rintah Nomor 18 Tahun
20
16
!tentang
Peran
gkat D
aerah
(Lembaran Negara Repub
li
k Indone
sia
I
Tahun 2016 Nomor 1
14
, Tambahan
Lembaran ! Ne
gara
Re
publ
ik In
done
sia Nomor 5
887);
1
. Pera
turan
Men
te
ri Dalam Negeri Nomor 13 T
ahun 200
6
ten
tang Pe
do
man Pen
gelo
laan Keuangan
Daerah,
se
bag
aimana
tel
ah diubah Pe
rtama deng
an P
eraturan
Men
teri D
alam N
ege
ri Nomor
59 Tah
un 2007
, ke
dua
dengan P
eratur
an Men
te
ri D
alam N
ege
ri Nomor 21
Tahun
2011
(Berita Neg
ara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor
310)
;
1
. P
erat
uran Da
erah K
ab
upa
ten Pan
gkajene dan
Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016
ten
tang Pe
mben
tukan dan
Susunan
Pe
rangkat Daer
ah (Lembar
an Dae
rah Tahun 2
01
6 Nomor
4);
1 . P
eraturan Daerah Kabu
pa
ten Pan
gkajene dan Ke
pulauan
Nomor
11 Tahun 201
6 ten
tang
Anggaran Pen
dap
atan dan
Belan
ja D
aerah
Kabupaten Pan
gkajene dan Ke
pulau
an
Tahun
Anggaran 2017
(Lembaran Da
erah Tah
un 2016
Nomor 11
);
I
1 .Per
atu
ran Bu
pa
ti Kabu
pa
ten P
angka
jene dan Ke
pulauan
Nomor 11
Tahun 2008
ten
tang
Sistem
dan
Ptosed
ur
Pen
atausahaan dan
Akun
tansi, Pelaporan dan
Pertanggung
Jawab
an Keuan
gan D
aerah (Be
rita D
aerah Tahu
n 2008
Nomor 11);
1
. P
era
turan Bupa
ti Pan
gkajene dan Ke
pulauan Nomor 81
Tahun 201
6 ten
tang Ur
aian
Tugas Po
ko
k Fungs
i dan Ta
ta
Ke
rja Badan Penge
lola
Ke
uangan Daerah
Kabupaten
Pan
gkajene
dan Kepula
uan
(Be
rita D
aerah
Ta
huJ 201
6
I
Nomor 8
1);
;
.
I
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepuiauan
Nomor
Zr:
Tahun 2018
Tanggal
2. Janu"'ri 21)'£
6. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 78
Tahun 2017 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepuiauan
Tahun
KESATU
epala Badan Pengeloia Keuangan Daerah Kabupaten
,angkajene dan Kepuiauan.
I'f
am a
: Dra. Hj. JUMLIATI, M.Si
Pangkat
: Pembina Utama Muda
Qoiongan
: IV /c
NIP
: 19601231 198903 2 042
sbbagai Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan
I epuiauan Tahun Anggaran 2018.
KEDUA
Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan
K�pulauansebagaimana dimaksud diktum KESATU, diberikan
k�wenangan sebagai berikut;
1. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
2. Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD;
3. Melakukan pengendalian pelaksanaan APED;
4. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem
penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
5. Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
6. Menetapkan SPD;
7. Menyiapkan pelaksanaan pmjarnan dan pemberian
pinjaman atas nama pemerintah daerah;
8. Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
daerah;
9. Menyajikan inforrnasi keuangan daerah; dan
10.Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta
penghapusan barang milik daerah.
Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan ditetapkannya
KETIGA
Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Be1F.ia Daerah Tahun Anggaran 2018, melalui Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah
derigan Kode Nomor Rekening: 4.04.701.5.11.02.01
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TAHUN 2018 NO 25
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Tahun 2022 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
ABSTRAK:
bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan kualitas peserta didik; bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pemerintah Daerah perlu mengatur mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;
UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021; dan Peraturan Bupati Lebak Nomor 103 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tata Cara Pengangkatan Kepala Sekolah; Bab III Jangka Waktu Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah; Bab IV Penilaian Kinerja Kepala Sekolah; Bab V Beban Kerja Kepala Sekolah; Bab VI Pengembangan Profesi Kepala Sekolah; Bab VII Pembinaan Karier Kepala Sekolah; Bab VIII Pemberhentian Kepala Sekolah; Bab IX Ketentuan Peralihan; dan Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 25 Tahun 2013
Keputusan Bupati Pati Nomor 503/477/2007 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati
Keputusan Bupati Pati Nomor 503/478/2007 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan di Bidang Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati
Keputusan Bupati Pati Nomor 137/811/2011 tentang Pelimpahan dan Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pengelolaan dan Pengkoordinasian Serta Pendelegasian Penandatanganan Izin di Bidang Perizinan.
PENDELEGASIAN WEWENANG - PERIZINAN - KEPALA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2013/198
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terwujudnya pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau serta meningkatnya hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik, perlu adanya pengeiolaan perizinan dan non perizinan dengan mengacu pada prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan keamanan berkas pada organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mempercepat proses pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Pelimpahan Wewenang; Penyelenggaraan; Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2013.
Keputusan Bupati Pati Nomor 503/477/2007; Keputusan Bupati Pati Nomor 503/478/2007; Keputusan Bupati Pati Nomor 137/811/2011 dicabut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Guru dapat diberikan tugas sebagai kepala
sekolah untuk memimpin pembelajaran dan
mengelola satuan pendidikan dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan
transformasi pembelajaran yang berpihak kepada
peserta didik; bahwa untuk memperkuat kapasitas Guru sebagai
kepala sekolah dibutuhkan penataan dan
perbaikan mekanisme penugasan Guru sebagai
kepala sekolah; bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah, maka Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di
Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten
Banyumas sudah tidak sesuai sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di
Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten
Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 98 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah, Penyiapan Calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah atau Masyarakat, Proses Pengangkatan Kepala Sekolah, Jangka Waktu Penugasan, Penlaian Kinerja Kepala Sekolah, Beban Kerja Kepala Sekolah, Pengembangan Profesi Kepala Sekolah, Pembinaan Karier Kepala Sekolah, Pemberhentian Kepala Sekolah, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 25 Tahun 2023
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Lombok Barat No. 22 Tahun 2019 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI SELAKU PENANGGUNG JAWAN PROYEK KERJASAMA DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DI KABUPATEN LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama Dalam Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan
Infrastruktur Di Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Bupati selaku Penanggung J awab Proyek Kerjasama (PJPK) dapat melimpahkan kewenangannya kepada pihak yang dapat mewakili Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU);
b. bahwa Pendelegasian Kewenangan Bupati selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kabupaten Lombok Barat yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kabupaten Lombok Barat, sudah tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dengan Sadan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kabupaten Lombok Barat;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 2 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dengan Sadan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kabupaten Lombok Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dengan
Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kabupaten Lombok Barat
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 5 Tahun 1978 tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia
Diubah dengan :
PP No. 9 Tahun 1977 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Mencabut :
PP No. 206 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden, Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penjabat Walikota Denpasar Kepada Sekretaris Daerah Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan koordinasi tugas-tugas Pemerintahan khususnya
dalam penetapan produk hukum daerah;
b. bahwa untuk penetapan dan penandatanganan produk hukum daerah
berbentuk Keputusan Walikota yang bersifat menetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian
Kewenangan Penjabat Walikota Denpasar Kepada Sekretaris Daerah Kota
Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 22 Juli 2015 Nomor 131.51-4626 Tahun 2015
Pasal 2 Pendelegasian kewenangan Penjabat Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 3 Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2015.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat