KESATU epala Badan Pengeloia Keuangan Daerah Kabupaten ,angkajene dan Kepuiauan. I'f am a : Dra. Hj. JUMLIATI, M.Si Pangkat : Pembina Utama Muda Qoiongan : IV /c NIP : 19601231 198903 2 042 sbbagai Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan I epuiauan Tahun Anggaran 2018. KEDUA Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan K�pulauansebagaimana dimaksud diktum KESATU, diberikan k�wenangan sebagai berikut; 1. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; 2. Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD; 3. Melakukan pengendalian pelaksanaan APED; 4. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah; 5. Melaksanakan pemungutan pajak daerah; 6. Menetapkan SPD; 7. Menyiapkan pelaksanaan pmjarnan dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah; 8. Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; 9. Menyajikan inforrnasi keuangan daerah; dan 10.Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah. Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan ditetapkannya KETIGA Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Be1F.ia Daerah Tahun Anggaran 2018, melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah derigan Kode Nomor Rekening: 4.04.701.5.11.02.01
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat