Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menten Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pernermtah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada pegawai negeri berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dan memperoleh
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undang ini; bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan
serta guna kelancaran
Sipil, Negeri Pegawai
pelaksanaan tugas pemerintahan, pernbangunan dan
pelayanan masyarakat di Kabupaten Grobogan,
dipandang perlu rnemberikan tambahan penghasilan
berdasarkan beban kerja, tempat bertugas dan kondisi
kerja kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Grobogan; bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan melalui Daerah Rakyat Perwakilan Dewan Keputusan Kabupaten Grobogan Nomor 37 Tahun 2013 tanggal 19 November 2013 tentang Persetujuan atas Permohonan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas dan Kondisi
Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, dipandang perlu ditetapkan dengan Perbup;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; Perpres No 52 Tahun 2009; Perpres No 54 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 53 Tahun 2011; Permendagri No 27 Tahun 2013; Perda Kab Grobogan No 7 Tahun 2013; Perda Kab Grobogan No 8 Tahun 2013; Perbup Grobogan No 36 Tahun 2012; Perbup grobogan No 38 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja, tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2014.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pelembagaan Adat di Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa merupakan faktor yang strategis dalam upaya mengisi dan membangun jiwa, wawasan, dan semangat Bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945. Lembaga Adat di Kabupaten Halmahera Utara yang hidup, tumbuh dan berkembang memiliki peran penting bagi kehidupan dan keberadaan Masyarakat Adat Halmahera Utara sebagai bagian dari komitmen kebangsaan Bineka Tunggal Ika, sehinga perlu dilestarikan dikembangkan dan diberdayakan dengan memberikan kedudukan, kewenangan, tugas, fungsi dan peranan yang memadai sehingga sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan daerah otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada Pasal 2 ayat (9) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana adat istiadat dan lembaga adat diakui keberadaannya dan mempunyai peranan dalam kehidupan masyarakat luas dan tumbuh berkembang di daerah-daerah, berkualifikasi sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa yang perlu diberdayakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pelembagaan Adat di Kabupaten Halmahera Utara.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 5 Tahun 1999; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelestarian dan Pelembagaan Adat di Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Bentuk Organisasi Lembaga Adat, Kedudukan Tugas dan Fungsi Lembaga Adat, Hak dan Wewenang Lembaga Adat, Pelestarian dan Pengembangan, Nilai-Nilai Adat di Kabupaten Halmahera Utara, dan Pakaian Adat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
15 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa guna terwujudnya penyelenggaraan Pemerintah Desa Khususnya pelaksanaan alokasi dana desa bagi pemerataan pembangunan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih efektif, efisien dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, dipandang perlu adanya pengaturan dan petunjuk pelaksanaan alokasi dana desa sebagai pedoman untuk menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Desa, meliputi: Pengelolaan ADD; Rumus Penentuan Besaran ADD; Tata Cara Penyusunan APBDes; Struktur APBDes; Institusi Pengelola ADD; Penggunaan ADD; Mekanisme Pencairan dan Pelaksanaan Kegiatan serta Pertanggungjawaban ADD; Pelaporan ADD; Pengawasan ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 156 ayat
(1) bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam
kebakaran.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor .Per 04/Men/1980 tentang keselamatan tenaga keja;
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per 02/Men/1982 tentang instalasi alarm kebakaran otomatis;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
16. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan peraturan perundang undangan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan adanya beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pcnyertaan Modal Daerah perlu disempumakan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah perlu ditinjau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali;
Pasal (18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nornor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014
Pasal l Ketentuan Pasal 1 diubah
Ketentuan Pasal 3 diubah
Pasal 4 Ketentuan Pasal 4 diubah
Pasal 11 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan kegiatan hutan kemasyarakatan pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kelestariannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Hutan
Kemasyarakatan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 6 Tahun 2007; Permen Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2007;
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGELOLAAN HUTAN KEMASYARAKATAN, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Prinsip, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan; IV. Penyiapam Masyarakat; V. Perizinan; VI. Pengelolaan: VII. Hak dan Kewajiban; VIII. Larangan; IX. Partisipasi Masyarakat; X. Pembinaan; XI. Pengendalian; XII. Pembiayaan; XIII. Sanksi Administrasi; XIV. Ketentuan Penyidikan; XV. Ketentuan Pidana; XVI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
41
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 terkait pembayaran alokasi dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Sipil Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 berimplikasi terhadap Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud huruf a
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2013; PP No 41 Tahun 2009; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 16 Tahun 2007; PerMen Dalam Negeri No 27 Tahun 2013; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PerMenKeu No 61 PMK.07/2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 12 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 5 Tahun 2014; PERWAL Tangerang Selatan No 1 Tahun 2014; PERWAL No 2 Tahun 2014
Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah; 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 6. Pendapatan Daerah; 7. Belanja Daerah; 8. Defisit Anggaran Daerah; 9. Pembiayaan Daerah; 10. Penerimaan Daerah; 11. Pengeluaran Daerah; 12. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran; 13. Dana Perimbangan; 14. Pajak Daerah; 15. Retribusi Daerah; 16. Dana Bagi Hasil; 17. Dana Bagi Hasil Pajak; 18. Dana Alokasi Umum; 19. Dana Alokasi khusus; 20. Dana Cadangan; 21. Pinjaman Daerah; 22. Piutang Daerah; 23. Investasi; 24. Program; 25. Kegiatan; 26. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD; 27. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; 28. Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah TA 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan arah pembangunan nasional sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, maka perlu menyesuaikan kembali jenis perizinan dan non perizinan yang diselenggarakan oleh Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal perlu dibentuk dalam suatu Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 45 Tahun 2008; Permendagri No. 24 Tahun 2006.
Perda ini mengatur mengenai Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, meliputi; Penyelenggara; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan; Tim Teknis; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pelaporan; Larangan; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka seluruh kewenangan Pengurusan dan Penerbitan Perizinan dan Penanaman Modal yang berada pada SKPD Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diserahkan kepada PPTSP.
Izin yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah masih tetap berlaku sampai berakhirnya batas berlakunya izin.
8 hlm; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah
mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
mempunyai kewajiban memelihara ketentraman dan
ketertiban masyarakat untuk mewujudkan ketentraman,
ketertiban dan perlindungan masyarakat perlu dilakukan
upaya-upaya kewaspadaan dini oleh masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Paser tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat Di
Kabupaten Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indoesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 1820);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3298);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 3, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4169);
Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4401);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4439);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten
Paser Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5392);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003
tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan
Penanganan Pengunsi di Daerah.
Peraturan Bupati Paser Tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
9 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat