Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelestarian dan Pelembagaan Adat di Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Bentuk Organisasi Lembaga Adat, Kedudukan Tugas dan Fungsi Lembaga Adat, Hak dan Wewenang Lembaga Adat, Pelestarian dan Pengembangan, Nilai-Nilai Adat di Kabupaten Halmahera Utara, dan Pakaian Adat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat