Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran dan ketertiban
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, telah
diundangkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 42
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa; bahwa sehubungan dengan adanya penambahan beberapa
persyaratan dan perubahan pembobotan penilaian seleksi
tambahan, maka perlu meninjau kembali Peraturan
Bupati Semarang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Semarang Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Bupati Semarang Nomor 42 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tenntang perubahan huruf a ayat (2) Pasal 25, perubahan huruf a ayat (2) Pasal 83, perubahan Lampiran huruf A dan huruf B.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 42 Tahun 2022 diubah.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA SEJAHTERA KECAMATAN SUKADANA DENGAN DESA SEDAHAN JAYA, DESA SIMPANG TIGA, DESA PEMPANG HARAPAN KECAMATAN SUKADANA DAN DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana dengan Desa Sedahan Jaya, Desa Simpang Tiga, Desa Pempang Harapan Kecamatan Sukadana, dan Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA SEJAHTERA KECAMATAN SUKADANA DENGAN DESA SEDAHAN JAYA, DESA SIMPANG TIGA, DESA PEMPANG HARAPAN KECAMATAN SUKADANA DAN DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 HALAMAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati No 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141 / 6698 / SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara, perlu dijadikan dasar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19);
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 72 Tahun 2020;
Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015;
Permendagari No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 82 Tahun 2015;
Permendagri No 110 Tahun 2016;
Perda Kab. Pamekasan No 5 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 1 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2015;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Kab. Pemekasan No 6 Tahun 2020;
Perbup Pamekasan No 18 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Pamekasan No 37 Tahun 2019;
Perbup Pamekasan No 18 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 18
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2019 Nomor 18) sebagaimana telah diubah bebarapa kali terkahir dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2019 Nomor 37), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 3A;
4. Ketentuan Pasal 4 diubah;
5. Ketentuan Pasal 5 diubah;
6. Ketentuan Pasal 22 diubah;
7. Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIA;
8. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 10 (sepuluh) Pasal, yakni Pasal 29A, Pasal 298, Pasal
29C, Pasal 290, Pasal 29E, Pasal 29F, Pasal 290, Pasal 29H, Pasal 291, dan Pasal 29J;
9. Ketentuan Pasal 43 diubah;
10. Diantara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 43A dan Pasal 43B;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemanfaatan
Tanah Bekas Bondo Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2013 nomor 437)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Tahun 2017/No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa menjadi kelurahan, diatur bahwa desa
yang berupa statusnya menjadi kelurahan, kekayaannya menjadi
kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan
untuk kepentingan masyarakat setempat;
b. bahwa tanah bekas bondo desa salah satu kekayaan desa yang
status desanya menjadi kelurahan, sehingga guna tertib
adminitrasi dan meningkatkan pendapatan daerah dari hasil
pemanfaatan tanah bekas bondo desa, perlu mengatur Tata Cara
Pemanfaatan Tanah bekas Bondo Desa Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah terdapat beberapa perubahan
Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 28
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo
Desa, perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf c, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih Dan Bekas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Repubilk Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4588);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia 5533);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomo 199);
9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2007
tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Repubilk Indonesia Nomor 141); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Tanah bekas bondo desa yang belum dimanfaatkan oleh
Pemerintah Daerah dapat disewakan kepada pihak ketiga
sepanjang menguntungkan daerah.
(2) Tanah bekas bondo desa yang disewakan tidak merubah status
kepemilikan barang daerah.
(3) Pemyewaan tanah bekas bondo desa dilaksanakan oleh pengelola
barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(4) Penyewaan tanah bekas bondo desa yang masih dipergunakan
Pengguna Barang dilaksanakan oleh pengguna barang setelah
mendapat persetujuaan Pengelola Barang.
(5) Jangka waktu penyewaan tanah bekas bondo desa paling lama 5
(lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(6) Penyewaan tanah bekas bondo desa dilaksanakan berdasarkan
surat perjanjian sewa menyewa, paling sedikit memuat:
a. Pihak-pihak yang terikat perjanjian;
b. Jenis, luas dan jumlah barang, besaran sewa dan jangka
waktu;
c. Tanggung jawab penyewa atas biaya operasional
pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; dan
d. Persyaratan lain yang dianggap perlu
(7) Hasil penerimaan sewa disetor ke Kas Daerah secara bruto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemanfaatan
Tanah Bekas Bondo Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2013 nomor 437) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Bumi Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 48 Tahun 2017 untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum maka terhadap Desa Bumi kecamatan tanjung lubuk perlu ditetapkan batas wilayahnya,penetapan Batas wilayah Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan,batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintahan Desa secara pasti,pelaksanaan penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung dengan kelengkapan Dokumen otentik berupa Batas dan Tanda fisik di lapangan berupa pilar batas.penegasan/pemasangan pilar batas yang dilakukan oleh tim penetapan batas desa /kelurahan,telah ditentukan batas wilayah desa Tanjung Beringin kecamatan tanjung lubuk kabupaten Ogan Komering Ilir
Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati ini Adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Permendagri No 45 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Bumi Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir.kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan daerah,Kepala desa atau yang di sebut dengan nama lain dibantu perangkat desa,batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan,batas alam adalah unsur unsur alami gunung,sungai,pantai,danau dan sebagainya.batas buatan adalah;unsur -unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan rel kereta api,saluran irigasi dan sebagainya,batas desa adalah pembatasan wilayah administrasi pemerintahan antara Desa yang merupakan rangka tItik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan ,penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara Kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakatin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 87 tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.7/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dilaksanakan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak bulan April 2020, sehingga perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Semarang Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap desa di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Semarang tahun Anggaran 2020.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap desa di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020.
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 67 tahun 1958, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 tahun 2004, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor n 205/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020, Perda Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Perda Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2019, Perbup Semarang Nomor 78 Tahun 2018, Perbup Semarang Nomor 80 Tahun 2019, Perbup Semarang Nomor 81 Tahun 2019 dan Perbup Semarang Nomor 87 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Semarang Tahun 2020 yaitu tentang ketentuan umum, dokumen persyaratan penyaluran kepada Camat dan prioritas penggunaan Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 48 Tahun 2015
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 385
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
Alokasi APBN kepada desa yang pengelolaannya perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundangan di bidang pengelolaan keuangan. Ketentuan PAsal 43 Permendagri No. 113 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa perlu diatur Perbup mengenai pengelolaan keuangan desa, oleh karena itu ditetapkanlah Perbup tentang pedoman pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBN.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 2015, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permendes PDTT No. 5 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBN. Dimuat tentang ketentuan umum, asas pengelolaan keuangan desa, kekuasaan pengelolaan keuangan desa, APBDesa, pengelolaan keuangan desa, prinsip penggunaan dana desa, prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan desa, prioritas penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan dan pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2015.
Seluruh pelaksanaan dan penatausahaan keuangan desa berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku dan pihak pelaksana bertanggungjawab terhadap pertanggungjawaban administrasi dan realisasi fisik seluruh kegiatan.
Peraturan bupati ini berlaku pada saat diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 17 hlm, Lampiran : 2 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020
Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana
Desa Setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas
Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunalan untuk kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa, dan untuk mempercepat penyaluran Dana Desa dalam mendukung pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa, perlu disusun persyaratan dan tahapan penyaluran Dana Desa, penatausahaan, pedoman penggunaan, pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa
Dasar Huklum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020 ;UU No. 20 Tahun 2019; PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2020; Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2000; Peraturan MENKEU No. 205/PMK.07/2019; Peraturan MENKEU No. 35/PMK.07/2019; Peraturan MENKEU No. 40/PMK.07/2020; PERDA No. 10 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020. Perubahan Peraturan tersebut yaitu Diantara Pasat 8 dan Pasal 9 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yaitu Pasal 8a, Pasal 8b dan Pasal 8c; Ketentuan Pasal 9 dihapus; Ketentuan Pasal 10 ayat (a) diubah; Ketentuan Pasal 1 1 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat; Diantara Pasal I I dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11 A; Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 12A; Ketentuan Pasal 16 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat; Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 16A; Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu)
Pasal yaitu Pasal 18A; Ketentuan Pasal 22 ditambah 1 (satu) ayat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Mengubah Peraturan Bupatı Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagıan Dan Penetapan Rıncıan Dana Desa Setıap Desa dı Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu mengatur Pedoman Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Temanggung; bahwa Peraturan Bupati Temanggung Nomor 25 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengalihan Fungsi Dan Pelimpahan Tanah Kas Desa dan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 56 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa sudah tidak sesuai dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 1 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis aset desa dan kekayaan asli milik desa, asas pengelolaan aset desa berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntanbilitas dan keastian nilai. Diatur juga mengenai pengelola aset desa yaitu Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa dan pengelolaan aset desa yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. Pengalihan Fungsi terutama berupa tanah kas desa hanya dapat dilakukan terhadap tanah bondho desa. Termasuk juga penyelesaian perubahan status hukum hak tanah kas desa diselesaikan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 25 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengalihan Fungsi dan Pelimpahan Tanah Kasa Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
68 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat