Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 48 Tahun 2018

Pedoman Pengelolaan Aset Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis aset desa dan kekayaan asli milik desa, asas pengelolaan aset desa berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntanbilitas dan keastian nilai. Diatur juga mengenai pengelola aset desa yaitu Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa dan pengelolaan aset desa yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. Pengalihan Fungsi terutama berupa tanah kas desa hanya dapat dilakukan terhadap tanah bondho desa. Termasuk juga penyelesaian perubahan status hukum hak tanah kas desa diselesaikan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.49
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan