Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis aset desa dan kekayaan asli milik desa, asas pengelolaan aset desa berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntanbilitas dan keastian nilai. Diatur juga mengenai pengelola aset desa yaitu Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa dan pengelolaan aset desa yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. Pengalihan Fungsi terutama berupa tanah kas desa hanya dapat dilakukan terhadap tanah bondho desa. Termasuk juga penyelesaian perubahan status hukum hak tanah kas desa diselesaikan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat