Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020. Perubahan Peraturan tersebut yaitu Diantara Pasat 8 dan Pasal 9 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yaitu Pasal 8a, Pasal 8b dan Pasal 8c; Ketentuan Pasal 9 dihapus; Ketentuan Pasal 10 ayat (a) diubah; Ketentuan Pasal 1 1 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat; Diantara Pasal I I dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11 A; Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 12A; Ketentuan Pasal 16 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat; Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 16A; Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 18A; Ketentuan Pasal 22 ditambah 1 (satu) ayat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat