Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Pergub Sulawesi Barat No.10 Tahun 2010 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat tidak sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga perlu dilakukan Penyesuaian Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.44 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.23 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.35 Tahun 2011.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perhitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB Dan BBN-KB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
mencabut berlakunya Pergub Sulawesi Barat No.10 Tahun 2010.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/NO.370, TBD.2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 4 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 06 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Orang dan Izin Trayek dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka tarif Retribusi Izin Trayek saat ini tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Izin Trayek.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 1964; UU No. 46 Tahun 1999 jo. UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979;PP No. 92 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Izin Trayek.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengefektifkan pengawasan dan penertiban terhadap uasaha-usaha yang menimbulkan dampak lingkungan yang ditimbulkan kepada masyarakat sekitarnya maka Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 20 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu ditinjau kembali .
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri Jo. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri;
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
6. Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
11. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
12. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
14. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penanaman Modal;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
17. Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penertiban Pungutan-pungutan dan jangka Waktu Terhadap Pemberian Izin Undang-undang Waktu Terhadap Pemberian Izin Undang-undang gangguan (Hinder Ordonantie);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992 tentang Rencana Tapak Tanah dan Tata Tertib Pengusahaan Kawasan Industri serta Prosedur Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Undang-undang Gangguan (UUG/HO) bagi Perusahaan-perusahaan yang beralokasi diluar Kawasan Industri;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin Undang-undang Gangguan (UUG/HO) bagi Perusahaan-perusahaan yang beralokasi diluar kawasan industri;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pengendalian Pencemaran bagi Perusahaan-perusahaan yang mengadakan Penanaman Modal menurut Undang-undang Nomor Tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2008.
MERUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2017/NO.14, TLD NO.469
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POLA TARIF RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANDAR NEGARA HUSADA PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
Dengan beroperasionalnya Rumah Sakit Bandar Negara Husada Provinsi Lampung, perlu ditetapkan Pola Tarif pada Rumah Sakit tersebut dengan tetap berdasarkan pada Pola Tarif Nasional
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor ISO, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah, Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201'1 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia'Nomor 5679);
12. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 Nomor 29);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cam Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tarif Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pernungutan Di Bidang Tarn Daerah;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/Sk/X/2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang KIasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Tarif Nasional Rumah Sakit;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan DaIam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016tentang Pedoman Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) dalam peIaksanaan Jamkesnas;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun' 2017 tentang Perubaban kedua atas Permenkes No. 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
24. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1165/Menkes/SK/Xj2007 tentang Pola tarif Rumah Sakit Badan Layanan Umum Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur dan menetapkan Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Bandar Negara Husada
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
Semua Peraturan yang mengatur pola tarif yang sarna di Rumah Sakit Bandar Negara Husada Provinsi Lampung
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Gubernur, dan ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
19 hlm, Penjelasan 4 hlm, Lampiran 19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Perizinan Pembangunan Menara; Pemanfatan Menara; Persebaran dan Ketentuan Teknis; Pengawasan dan Pengendalian; Retribusi; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
-
-
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 14 Tahun 2010
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209) ;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 42 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4048) ;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/D);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3/E).
Setiap penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran dikenakan pajak dengan nama Pajak Hiburan;
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran;
Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Tontonan film;
b. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. Kontes Kecantikan, binaraga;
d. Pameran;
e. Sirkus, akrobat, dan sulap;
f. Permainan Bilyar, permainan bowling;
g. Balap kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
h. Pijat refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center);
i. Pertandingan olahraga.
Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan;
Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2018
Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 67 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 67 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
a. Untuk menyesuaikan pengaturan mengenai pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak
daerah dan retribusi daerah pada Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 67 Tahun 2010 t entang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Da ersh d a n Re t r ibusi D aerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa, perlu diubah;
b. Berdasarkan p ertimbangan s ebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumbawa tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 67 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
UU No. 69 tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 69 Tahun 2010;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 18 Tahun 2007;
PERBUP Sumbawa No. 67 Tahun 2010.
Ketentuan Penjelasan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 67 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 67, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 452) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 14 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 67 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA
-
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa retribusi Izin Usaha Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah bagian dari retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya pengaturan kembali atas retribusi yang tergabung dalam komponen retribusi perizinan tertentu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Minuman Beralkohol.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; uu No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Tempat Minuman Beralkohol, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan Retribusi;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;
9. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan;
10. Pemanfaatan;
11. Keberatan;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Kadaluwarsa Penagihan;
16. Penghapusan Piutang Retribusi;
17. Pemeriksaan;
18. Insentif Pemungutan;
19. Sanksi Adminstrasi;
20. Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi Daerah- Transportasi Darat/Laut/Udara
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good
Governance) perlu kiranya meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat di Kota Mojokerto khususnya layanan dibidang pengujian
kendaraan bermotor .
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5025); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3242); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317); 4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Pengujian Type Kendaraan Bermotor ; 5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang
Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta
Gandengan, Kereta Tempelan beserta Komponen-Komponennya; 6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang
Pengujian Kendaraan Bermotor ; 7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Mojokerto Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum.
(1) Jenis pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri dari :
a. Uji berkala kendaraan bermotor meliputi :
1. Uji berkala pertama;
2. Uji berkala lanjutan.
b. Numpang Uji meliputi:
1. Numpang uji masuk;
2. Numpang uji keluar.
c. Mutasi uji meliputi:
1. Mutasi uji masuk;
2. Mutasi uji keluar.
d. Uji kendaraan bermotor ubah bentuk (modifikasi);
e. Ubah sifat kendaraan bermotor;
f. Penilaian kondisi teknis kendaraan usulan penghapusan;
(2) Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor ditujukan terhadap :
a. Mobil penumpang umum;
b. Mobil bus;
c. Mobil barang;
d. Kereta gandengan;
e. Kereta tempelan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat