pajak-bea balik nama
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- Pergub Sulawesi Barat No.10 Tahun 2010 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat tidak sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga perlu dilakukan Penyesuaian Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
- dasar hukum: UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.44 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.23 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.35 Tahun 2011.
- dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perhitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB Dan BBN-KB.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
- mencabut berlakunya Pergub Sulawesi Barat No.10 Tahun 2010.
- 10 halaman
|