Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang
layak dan meningkatkan martabat hidup dan
kehidupannnya;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus
memberikan jaminan sosial bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa, maka perlu diselenggarakan usaha
kesejahteraan dengan pemberian jaminan kesehatan
bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
c. bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dan
Perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 20~4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup jaminan kesehatan meliputi :
a. pemberian jaminan kesehatan;
b. penyelenggara jaminan kesehatan;
c. peserta dan kepesertaan jaminan kesehatan;
d. iuran kepesertaan jaminan kesehatan; dan
e. manfaat jaminan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6A Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 32), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Antara lain memuat tentang Asas, tujuan, dan sasaran Jaminan Kesehatan; penyelenggaraan jaminan kesehatan; kepesertaan dan pembiayaan; pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
a. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36,37 Pasal 38 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/149/I/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/Per/IV/2010,Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424/MENKES/SK/XI/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/MENKES/SK/I/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 04/MENKES/SK/I/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1096/MENKES/SK/VII/2003 diperlukan ketentuan yang mengatur syarat syarat, tata cara perizinan dan sertifikasi bidang kesehatan ;
1.UU No. 8 Tahun 1999
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 36 Tahun 2009
4.UU No. 23 Tahun 2014
5.PP No. 32 Tahun 1996
6.PP No. 38 Tahun 2007
7.PP No. 20 Tahun 2001
8.PP No. 82 Tahun 2001
9.PEMENDAGRI No.16 Tahuun 2006
10.PEMENKES No. HK.02.02/Menkes/148/I/2010
11. PEMENKES No. HK.02.02/Menkes/149/I/2010
12. PEMENKES No. 492/Menkes/Per/IV/2010
Perizinan dan Sertifikasi bidang Kesehatan adalah pemberiann izin kepada orang pribadi dan /atau badan yang melakukan kegiatan dan/atau usaha di Bidang Kesehatan dalam wilayah Kabupaten Kaur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2015.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH "45" KUNINGAN
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan PERMENKES No 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif BLU RS di Lingkungan KEMENKES, maka RSUD ’45 Kuningan perlu menyesuaikan pola tarif dan perkembangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan. Sehubungan dengan diberlakukannya pembiayaan klaim biaya layanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan pasien peserta BPJS dengan paket pelayanan kesehatan berdasarkan kepada Indonesia Case Based Groups maka perlu dilakukan penyesuaian dalam tata kelola keuangan RSUD ’45 Kuningan. Dalam rangka penyesuaian tata kelola keuangan RSUD ’45 Kuningan, maka perlu meninjau kembali Pola Tarif Layanan Keshatan BLU RSUD’45. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pola Tarif BLU RSUD ’45 Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 1997; UU No 8 Tahun 1999; UU No 15 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1996; PP No 23 Tahun 2005; PP No 37 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PERPRES No 12 Tahun 2013; KEPRES No 40 Tahun 2001; PERMENKES No 159b/MENKES/PER/II/88; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 61 Tahun 2007; PERMENKES No 12 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; KEPMENKES No HK.03.01/392/2009; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 12 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2011; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pola Tarif BLU RSUD “45” Kuningan dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kebijakan Pola Perhitungan Tarif
3. Tarif Kegiatan Pelayanan
4. Tarif Kegiatan Non Pelayanan
5. Usulan Tarif Layanan
6. Keringanan/Pembebasan Tarif Layanan
7. Pengelolaan Pendapatan BLU RSUD “45” Kuningan
8. Pembayaran dan Penyetoran
9. Penggantian Obat-Obatan, Bahan Medis Habis Pakai dan Alat Medis Habis Pakai
10. Pemulasaraan Jenazah dan Visum Et Repertum
11. Kerjasama dengan Pihak Penjamin
12. Tata Cara Penagihan dan Penghapusan Utang Biaya Pelayanan yang Kadaluwarsa
13. Tata Tertib Perawatan
14. Surat Keterangan Kematian
15. Ketentuan Penyidikan
16. Ketentuan Pidana
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2011 tentang Pola Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD “45” Kuningan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini, paling lama dalam waktu 6 bulan harus sudah diterbitkan.
37 HLM (Penjelasan 6 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
Bahwa Human Immunodeficiency Virus merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, dan apabila virus tersebut tidak dikendalikan dalam jangka waktu tertentu dapat berkembang menjadi Acquired Immune Deficiency Syndrome, sehingga dapat mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat dan mengancam kelangsungan peradaban manusia. Penularan Human Immunodeficiency Virus semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif dan berkesinambungan. Kota Ambon merupakan salah satu kota di Provinsi Maluku
yang mendapat perhatian khusus atas perkembangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome yang memperlihatkan kecenderungan semakin memprihatinkan. Pengaturan mengenai penanggulangan Human
Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome perlu dilaksanakan secara sistematis, terpadu, koordinatif, dan berkesinambungan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
Lampiran 18 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2015
Kesehatan - PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDs
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
ABSTRAK:
Penemuan dan perkembangan kasus HIV dan AIDS di Kabupaten Sumbawa cenderung meningkat dan wilayah penularannya sudah semakin meluas, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan. Membangun koordinasi, mekanisme kerja dan sistem penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Sumbawa sangat diperlukan untuk konsolidasi dan integrasi program. Kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penularan, pengobatan/perawatan, dan dukungan untuk pemberdayaan orang dengan HIV dan AIDS serta keluarganya yang secara keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemik dan mencegah diskriminasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, Permenkes No. 21 Tahun 2013, Perda Prov. NTB No. 11 Tahun 2008.
Sasaran pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS adalah masyarakat di Daerah.
a. Pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat.
b. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam rangka mencegah dan menanggulangi HIV dan AIDS dilakukan dengan cara menetapkan kebijakan yang menjamin efektivitas usaha
pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS guna melindungi setiap orang dari infeksi HIV dan AIDS termasuk populasi rawan.
c. Tanggung jawab masyarakat dalam rangka mencegah dan menanggulangi HIV dan AIDS dapat dilakukan dengan cara berperan serta secara aktif memberikan informasi terkait ODHA dan melaksanakan kebijakan Pemerintah yang menjamin efektivitas usaha pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS guna melindungi setiap orang dari infeksi HIV dan AIDS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan KPA diatur dengan Peraturan Bupati.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia dan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 20 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2000; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 35 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 16 (enam belas) bab dan 63 (enam puluh tiga) dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Anak; Kewajiban dan Tanggungjawab; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Kabupaten Layak Anak; Pembinaan dan Partisipasi Anak; Kerjasama dan Koordinasi; Sistem Informasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Kelembagaan; Pembiayaan; Larangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2015
PERDA Kota Surakarta No. 11 Tahun 1986 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pemeriksaan dan Pembantaian Hewan, Pemeriksaan Daging dan Pemakaian Rumah Pembantaian
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1991
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1996
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab
untuk melindungi segenap masyarakat dalam
bidang kesehatan melalui penyelenggaraan
kesehatan hewan, kesehatan masyarakat
veteriner, dan kesejahteraan hewan dengan
mengamankan hewan dan mewujudkan
produk hewan yang aman, sehat, utuh dan
halal; bahwa untuk melindungi kesehatan dan
ketentraman batin masyarakat perlu
pengaturan ten tang kesehatan hewan,
kesehatan masyarakat veteriner, dan
kesejahteraan hewan, dengan
menyelenggarakan pengamanan maksimal
terhadap pemasukan atau pengeluaran hewan
dan produk hewan, pencegahan penyakit
hewan dan zoonosis, penguatan otoritas
veteriner, serta persyaratan halal bagi produk
hewan yang dipersyaratkan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum
di bidang kesehatan hewan, kesehatan
masyarakat veteriner, dan kesejahteraan
hewan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara perlu menetapkan
produk hukum Daerah dalam bentuk
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Kesehatan Hewan, Kesehatan
Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan
Hewan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, perizinan, otoritas veteriner, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, koordinasi dan kerjasama, peran serta masyarakat dan dunia usaha, sistem informasi, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1991, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1996 danPeraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2003 dicabut.
54 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI DAN BALITA
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab bersama antara individu, keluarga, masyarakatdan pemerintah daerah; Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita merupakan salah satu faktor utama bagi kehidupan keluarga, karena tingkat derajat kesehatan keluarga dapat diukur dari angka kematian bayi dan angka kematian ibu serta gizi buruk; dalam rangka meningkatkan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita perlu dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu melalui program-program pembangunan kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu,Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
9. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
10.Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
MENGATUR TENTANG KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI DAN BALITA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pencapaian standar pelayanan minimal pelayanan kesehatan di Kabupaten Konawe, Pemerintah Daerah diperhadapkan dengan kondisi bangunan dan lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe yang ada sudah tidak layak sehingga berimplikasi pada kurang optimalnya pelayanan RSUD Kabupaten Konawe. Dengan keterbatasan kapasitas keuangan Daerah, maka dalam upaya pembangunan RSUD yang layak sesuai dengan tuntutan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat dibutuhkan dukungan pendanaan yang bersumber dari pinjaman Daerah. untuk merealisasikan pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud di atas, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang pinjaman daerah pembangunan RSUD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 15 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.2 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2006; PP No.40 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.31 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Pera Kab Konawe No.9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pinjaman daerah pembangunan rumah sakit umum daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jumlah pinjaman, jangka waktu dan bunga pinjaman, serta biaya manajemen, biaya administrasi, dan biaya kesepakatan pinjaman. Dalam peraturan ini diatur juga mengenai sanksi keterlambatan dan penarikan pinjaman, pembayaran kewajiban pinjaman, mekanisme pembayaran pinjaman, kepastian pembayaran pinjaman. Dan yang terakhir adalah pengaturan terkait pembukuan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Perjanjian yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan PT. SMI dapat di addendum berdasarkan kesepakatan bersama
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat