Sasaran pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS adalah masyarakat di Daerah. a. Pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat. b. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam rangka mencegah dan menanggulangi HIV dan AIDS dilakukan dengan cara menetapkan kebijakan yang menjamin efektivitas usaha pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS guna melindungi setiap orang dari infeksi HIV dan AIDS termasuk populasi rawan. c. Tanggung jawab masyarakat dalam rangka mencegah dan menanggulangi HIV dan AIDS dapat dilakukan dengan cara berperan serta secara aktif memberikan informasi terkait ODHA dan melaksanakan kebijakan Pemerintah yang menjamin efektivitas usaha pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS guna melindungi setiap orang dari infeksi HIV dan AIDS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat