Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup jaminan kesehatan meliputi : a. pemberian jaminan kesehatan; b. penyelenggara jaminan kesehatan; c. peserta dan kepesertaan jaminan kesehatan; d. iuran kepesertaan jaminan kesehatan; dan e. manfaat jaminan kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat