Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2025 - 2045
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – undangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Atas Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang -Undang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 14 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang- Undang Nomor 59 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 - 2045. Rencana Pembangunan Daerah dilaksanakan sesuai RPJPD Tahun 2025-2045. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program Daerah. RPJMD dijadikan pedoman dalam penyusunan RKPD. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2009, UU No. 11 Tahun 2010, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 1 Tahun 2022
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut
1. Ketentuan Umum
2. Tim Ahli Cagar Budaya
3. Kriteria Cagar Budaya
4. Pemilikan dan Penguasaan
5. Penemuan dan Pencarian
6. Pengelolaan
7. Pelestarian Cagar Budaya
8. Register Cagar Budaya
9. Insentif dan Kompensasi
10. Peran Serta Masyarakat
11. Pembiayaan
12. Pengawasan
13. Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Lain-Lain
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
46 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2024
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor (1821);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2021 Nomor 103);
BAB I
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI (BPBD)
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2024.
7
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun
2009 tentang Kearsipan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan Undang-Undang Nomor 43 tahun
2009 tentang Kearsipan; dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun
2012.
Perda ini mengatur tentang: kewajiban dan wewenang; organisasi kearsipan; pengelolaan arsip; pengelolaan arsip elektronik; pelindungan dan penyelamatan arsip; sumber daya kearsipan; organisasi profesi arsiparis; pengelolaan simpul SIKn dan JIKN; penghargaan; kerja sama; partisipasi masyarakat dan layanan kearsipan; pembinaan dan pengawasan; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
42 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2024
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN - APBD - TAHUN ANGGARAN - 2023
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Demi melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang, Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Perda ini adalah: UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No/ 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Belitung Timur No. 3 Tahun 2022; Perda Kab. Belitung Timur No. 11 Tahun 2022; dan Perda Kab. Belitung Timur No. 14 Tahun 2023.
Perda ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Belitung Timur pada tahun anggaran 2023 dengan memuat laporan keuangan selama tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
9 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024/NOMOR 1 SERI A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; PP No. 1 Tahun 2024; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Bangka Barat No. 6 Tahun 2022; dan Perda Kab. Bangka Barat No. 22 Tahun 2022.
Perda ini mengatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan dari APBD tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 13 Tahun 2021; Permendagri No. 9 Tahun 2009; dan Perda Kab. Bangka Selatan No. 1 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang: Perumahan; prasarana, sarana, dan utilitas umum; pembentukan tim verifikasi; penyerahan prasarana, sara,a dan utilitas umum; penagihan; pemanfaatan dan pengelolaan isu; pemeliharaan isul pelaporan pembinaan dan pengawasan; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak Perda diundangkan.
28 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan - Atas - Peraturan - Daerah - Nomor - 1 - Tahun - 2017 - Tentang - Pembentukan - Perangkat - Daerah - Kota - Sibolga
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2024 NOMOR 67
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga telah ditetapkan susunan dan pembentukan perangkat daerah Kota Sibolga; b. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan Rumah Sakit Daerah yang dibentuk sebagai unit organisasi bersifat khusus, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nornor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Daerah Kota Sibolga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008;
b. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2012 ;
c. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2012 ;
d. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2008 ;
e. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2008 ;
f. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Timur Nomor 3 Tahun 2024
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Timur
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan kepada
masyarakat berdasarkan prinsip otonomi daerah sesuai
dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 dilakukan melalui penataan Perangkat
Daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di
Daerah;
b. bahwa adanya tuntutan kebutuhan Daerah untuk melakukan
penataan Perangkat Daerah di Kabupaten Manggarai Timur
berupa penyesuaian nomenklatur, tugas, fungsi dan susunan
organisasi yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan
pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan menjadi
Perangkat Daerah, mengharuskan dilakukannya penyesuaian
susunan Perangkat DaerahKabupaten Manggarai Timur;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan
penataan kelembagaan perangkat daerah sebagaimana
dimaksud dalam hurud b, maka perlu dilakukan perubahan
terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Manggarai Timur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Timur, diubah
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 No. 03, TLD No. 003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahon 2025 – 2045
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah jangka panjang yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan dalam pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah wajib menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di
Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025;
Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang;
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-
2045;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan;
Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis
Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5
Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6
Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2021-2026;
Peraturan Dearah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022-2050;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-
2045;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019-2039;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Pelaksanaan;
4. Pengendalian dan Evaluasi;
5.Perubahan RPJPD;
6. Ketentuan Peralihan; dan
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2025.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat