Perda ini mengatur tentang: Perumahan; prasarana, sarana, dan utilitas umum; pembentukan tim verifikasi; penyerahan prasarana, sara,a dan utilitas umum; penagihan; pemanfaatan dan pengelolaan isu; pemeliharaan isul pelaporan pembinaan dan pengawasan; dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat