Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2024

Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang: Perumahan; prasarana, sarana, dan utilitas umum; pembentukan tim verifikasi; penyerahan prasarana, sara,a dan utilitas umum; penagihan; pemanfaatan dan pengelolaan isu; pemeliharaan isul pelaporan pembinaan dan pengawasan; dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2024 Nomor 3
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan