Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2024

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang: kewajiban dan wewenang; organisasi kearsipan; pengelolaan arsip; pengelolaan arsip elektronik; pelindungan dan penyelamatan arsip; sumber daya kearsipan; organisasi profesi arsiparis; pengelolaan simpul SIKn dan JIKN; penghargaan; kerja sama; partisipasi masyarakat dan layanan kearsipan; pembinaan dan pengawasan; dan pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
01 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2024
Tanggal Berlaku
01 Maret 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2024 Nomor 3
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan