Perda ini mengatur tentang: kewajiban dan wewenang; organisasi kearsipan; pengelolaan arsip; pengelolaan arsip elektronik; pelindungan dan penyelamatan arsip; sumber daya kearsipan; organisasi profesi arsiparis; pengelolaan simpul SIKn dan JIKN; penghargaan; kerja sama; partisipasi masyarakat dan layanan kearsipan; pembinaan dan pengawasan; dan pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat