Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2024

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2025 - 2045

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 - 2045. Rencana Pembangunan Daerah dilaksanakan sesuai RPJPD Tahun 2025-2045. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program Daerah. RPJMD dijadikan pedoman dalam penyusunan RKPD. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2025 - 2045
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tambrauw
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Fef
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2024
Sumber
LD 2024 (3/Kab Tambrauw): 15 hlm
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tambrauw
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan