Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 - 2045. Rencana Pembangunan Daerah dilaksanakan sesuai RPJPD Tahun 2025-2045. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program Daerah. RPJMD dijadikan pedoman dalam penyusunan RKPD. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat