PENGAWASAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN DAN PEREDARAN BAHAN BERBAHAYA YANG DISALAHGUNAKAN DALAM PANGAN
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2018/NO.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGAWASAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN DAN PEREDARAN BAHAN BERBAHAYA YANG DISALAHGUNAKAN DALAM PANGAN
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, salah satunya kualitas kesehatan masyarakat; penggunaan bahan tambahan pangan dan penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan saat ini di Daerah semakin meluas dan meningkat; a dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari pangan yang mengandung bahan tambahan pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan bahan berbahaya, perlu dilakukan upaya pengawasan peredarannya; maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya yang disalahgunakan Dalam Pangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan iklan Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 239/Menkes/Per/V/1985 tentang Zat Warna Tertentu yang dinyatakan sebagai Bahan Berbahaya; . Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-
DAG/PER/9/2009 tentang pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-
DAG/PER/9/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 36 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan makanan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan bahan Tambahan Pangan Pewarna; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Antioksidan; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan.
Peraturan ini mengenai pengawasan bahan tambahan pangan dan peredaran bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan. Peraturan ini mencakup definisi dan klasifikasi; pengawasan bahan tambahan pangan; peredaran dan pengendalian bahan berbahaya; sertifikasi dan izin; pengawasan dan penegakan hukum; edukasi dan sosialisasi; koordinasi dan kerja sama. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan oleh bahan tambahan pangan dan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam produk pangan, serta untuk memastikan bahwa pangan yang beredar di Kabupaten Malinau aman dan memenuhi standar yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2018
perubahan ketiga atas peraturan daerah no. 29 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.2018/No.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk merubah Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor retribusi jasa usaha.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2018 (137), 12 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal
ABSTRAK:
bahwa pedagang lokal yang berada di wilayah Kota Jayapura perlu diproteksi termasuk barang dagangannya yang memiliki ciri khas daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1993; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Jayapura No. 5 Tahun 2017.
Peraturan daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan pedagang lokal dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur mengenai hak, tujuan dan lingkup pengaturan, perlindungan pedagang lokal meliputi a. perlindungan dari persaingan terhadap perusahaan distributor, ritel besar dan pedangang besar, b. pedagang non lokal dalam pemasaran komoditas lokal, dan c. lembaga pembiayaan resmi maupun yang tidak resmi yang memungut bunga utang melebihi ketentuan yang berlaku. Perlindungan yang diberikan meliputi pendampingan, sosialisasi, afirmasi, dan penempatan pedagang. Selain perlindungan dilakukan pula pemberdayaan terhadap pedagang lokal, meliputi pelatihan, kunjungan perbandingan, penguatan kerja sama, dan kemitraan. Dinas melakukan pendataan pedagang lokal dan data tersebut diperbaharui setiap empat bulan. Distrik, kelurahan dan kampung melakukan pendataan pedagang lokal di wilayahnya dalam satu buku data. Selain itu diatur pula kewajiban dan tanggung jawab pedagang lokal, salah satunya pedagang lokal yang mendapatkan fasilitas pembiayaan wajib taat untuk membayar kewajiban kepada pihak pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
12 hlm (Penjelasan: 2 hlm)
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan Penyandang Disabilitas, perlu ada jaminan perlindungan, pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.6 Tahun 2007, UU No.19 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.8 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM; PRINSIP, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KESAMAAN KESEMPATAN; AKSESIBILITAS; REHABILITASI; PEMELIHARAAN TARAF KESEJAHTERAAN; PERLINDUNGAN KHUSUS; KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB; PERAN SERTA MASYARAKAT; KERJASAMA DAN KEMITRAAN; PENGHARGAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
25 halaman dan 13 halaman lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Standar Pelayanan Minimal Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan upaya pelayanan kesehatan sehingga akan mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan; Semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang optimal pada setiap fasilitas kesehatan berakibat semakin tingginya tuntutan masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang lebih tertib dan baik dibidang pelayanan kesehatan;
Dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam menyelenggarakan urusan wajib Pemerintah Daerah serta untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintah daerah, diperlukan sistem penyelenggaraan kesehatan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; Permenkes No. 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
Perda ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, meliputi: Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil; Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin; Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir; Pelayanan Kesehatan Balita; Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar; Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif; Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lanjut; Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi; Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus (DM); Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat; Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Tuberkulosis (TB); Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi Hiv; Sumber Daya Manusia; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9, TLD NO.87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d dan huruf f UU Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Reklame dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak yang dapat dipungut oleh Daerah sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dalam pelaksanaan Pajak Reklame khususnya cara perhitungan Nilai Sewa Reklame perlu dilakukan perbaikan dan untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tarifnya ditinjau kembali, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Perda Nomor 1 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) ketentuan ayat (5) Pasal 30 diubah; 2) ketentuan ayat (4) Pasal 46 diubah; 3) ketentuan Pasal 47 diubah; dan 4) ketentuan ayat (3) Pasal 62 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2018.
4 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Persoalan sampah tidak hanya mempengaruhi estetika dan kenyamanan kota, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk akibat polusi bahan beracun dari sampah dan telah menjadi isu pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah maupun nasional akibat dari pola produksi dan konsumsi berbagai material dan produk yang berdampak pada terus meningkatnya eksploitasi sumber daya alam serta meningkatnya emisi karbon. Pengelolaan sampah merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah dengan melibatkan berbagai pihak secara luas dan masif, maka perlu dilakukan secara terpadu dan efisien dari hulu ke hilir, serta disesuaikan
dengan karakteristik masyarakat perkotaan tingkat mobilitas dan individualitas yang semakin tinggi juga budaya konsumptif yang terus meningkat. Pengaturan pengelolaan sampah perlu mendukung penguatan keberlanjutan ekonomi kota dalam
mengantisipasi semakin langkanya sumber daya alam sehingga diperlukan sistem yang berorientasi pada upaya untuk mendaur ulang sampah menjadi sumber daya. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang menjadi rujukan dalam menyusun peraturan daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 18 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 81 Tahun 2012; PP No 46 Tahun 2017; PERPRES No 97 Tahun 2017; PERDA Provinsi Jawa Barat No 12 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Sampah, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tugas dan Wewenang; 3. Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah; 4. Hak dan Kewajiban; 5. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; 6. Sistem Tanggap Darurat; 7. Kelembagaan dan Kerjasama; 8. Perizinan Pengelolaan Sampah; 9. Retribusi; 10. Kompensasi; 11. Insentif dan Disinsentif; 12. Pengembangan, Penerapan Teknologi dan Sistem Informasi; 13. Pembinaan dan Pengawasan; 14. Partisipasi dan Peran serta Masyarakat; 15. Pembuatan dan Tindakan yang Dikenakan Sanksi Administratif berupa uang paksa; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Bandung
Tahun 2011 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
51 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2018
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK LAMPUNG
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK LAMPUNG
ABSTRAK:
bahwa PT. Bank Lampung sebagai badan usaha yang
merupakan wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi
dan kebutuhan ekonomi anggota sehingga tumbuh menjadi
kuat, sehat, mandiri dan tangguh dalam menghadapi
perkembangan ekonomi nasional dan global sehingga harus
dapat mengembangkan diri dan memperluas kegiatan usahanya
secara aktif dalam kegiatan perekonomian
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.6 Tahun 1991, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.52 Tahun 2012, PERDA No. 8 Tahun 2016,
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan
Modal Daerah Kepada Pt. Bank Lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Halaman 5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEMITRAAN BIDAN DAN DUKUN BERANAK
ABSTRAK:
bahwa tingginya angka kematian ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia, wajib mendapat perhatian yang besar dari pemerintah daerah untuk dilakukan pencegahan dan pengendalian
UUD 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.36 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Permenkes No.97 Tahun 2014, Permenkes No.43 Tahun 2016, Permenkes No.28 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2014, Perda No.2 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Perencanaan; Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; Cakupan Kemitraan; Penyelenggaraan Kemitraan; Hak dan Kewajiban Dalam Kemitraan; Larangan Dan Sanksi; Pendampingan Kemitraan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
18 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG DESA
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MEMPERKUAT KEDUDUKAN DESA SEBAGAI KESATUAN MASYARAKAT HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA, DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA SEHINGGA TERWUJUD DESA YANG MAJU, MANDIRI DAN SEJAHTERA TANPA KEHILANGAN JATI DIRI DIPERLUKAN PENYEMPURNAAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG DESA.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG DESA (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2016 NOMOR 2); PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2016 NOMOR 9).
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG DESA (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2016 NOMOR 2), DIUBAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
KETENTUAN PASAL 1 DIUBAH; DIANTARA PASAL 3 DAN PASAL 4 DISISIPKAN 1 (SATU) PASAL YAKNI PASAL 3A; KETENTUAN PASAL 9 AYAT (2) DIUBAH; KETENTUAN PASAL 11 AYAT (1) DIUBAH; KETENTUAN PASAL 15 AYAT (1) DIUBAH, AYAT 2 DIHAPUS DAN DITAMBAH 3 (TIGA) AYAT BARU YAKNI AYAT (3), AYAT (4), DAN AYAT (5); KETENTUAN PASAL 18 AYAT (3) DIUBAH; dst
PERATURAN BUPATI SEBAGAI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH INI HARUS SUDAH DITETAPKAN PALING LAMBAT 1(SATU) TAHUN TERHITUNG SEJAK PERATURAN DAERAH INI DIUNDANGKAN
39 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat