Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2018

Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; PRINSIP, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KESAMAAN KESEMPATAN; AKSESIBILITAS; REHABILITASI; PEMELIHARAAN TARAF KESEJAHTERAAN; PERLINDUNGAN KHUSUS; KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB; PERAN SERTA MASYARAKAT; KERJASAMA DAN KEMITRAAN; PENGHARGAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/NO.10, TLD NO.160 LL KAB. KAYONG UTARA: 38 HLM
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 538 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan