Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2018

Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan pedagang lokal dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur mengenai hak, tujuan dan lingkup pengaturan, perlindungan pedagang lokal meliputi a. perlindungan dari persaingan terhadap perusahaan distributor, ritel besar dan pedangang besar, b. pedagang non lokal dalam pemasaran komoditas lokal, dan c. lembaga pembiayaan resmi maupun yang tidak resmi yang memungut bunga utang melebihi ketentuan yang berlaku. Perlindungan yang diberikan meliputi pendampingan, sosialisasi, afirmasi, dan penempatan pedagang. Selain perlindungan dilakukan pula pemberdayaan terhadap pedagang lokal, meliputi pelatihan, kunjungan perbandingan, penguatan kerja sama, dan kemitraan. Dinas melakukan pendataan pedagang lokal dan data tersebut diperbaharui setiap empat bulan. Distrik, kelurahan dan kampung melakukan pendataan pedagang lokal di wilayahnya dalam satu buku data. Selain itu diatur pula kewajiban dan tanggung jawab pedagang lokal, salah satunya pedagang lokal yang mendapatkan fasilitas pembiayaan wajib taat untuk membayar kewajiban kepada pihak pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal
T.E.U.
Indonesia, Kota Jayapura
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
LD 2018 (137), 12 hlm.
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jayapura
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan