Peraturan daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan pedagang lokal dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur mengenai hak, tujuan dan lingkup pengaturan, perlindungan pedagang lokal meliputi a. perlindungan dari persaingan terhadap perusahaan distributor, ritel besar dan pedangang besar, b. pedagang non lokal dalam pemasaran komoditas lokal, dan c. lembaga pembiayaan resmi maupun yang tidak resmi yang memungut bunga utang melebihi ketentuan yang berlaku. Perlindungan yang diberikan meliputi pendampingan, sosialisasi, afirmasi, dan penempatan pedagang. Selain perlindungan dilakukan pula pemberdayaan terhadap pedagang lokal, meliputi pelatihan, kunjungan perbandingan, penguatan kerja sama, dan kemitraan. Dinas melakukan pendataan pedagang lokal dan data tersebut diperbaharui setiap empat bulan. Distrik, kelurahan dan kampung melakukan pendataan pedagang lokal di wilayahnya dalam satu buku data. Selain itu diatur pula kewajiban dan tanggung jawab pedagang lokal, salah satunya pedagang lokal yang mendapatkan fasilitas pembiayaan wajib taat untuk membayar kewajiban kepada pihak pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat