PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK LAMPUNG
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK LAMPUNG
ABSTRAK: |
- bahwa PT. Bank Lampung sebagai badan usaha yang
merupakan wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi
dan kebutuhan ekonomi anggota sehingga tumbuh menjadi
kuat, sehat, mandiri dan tangguh dalam menghadapi
perkembangan ekonomi nasional dan global sehingga harus
dapat mengembangkan diri dan memperluas kegiatan usahanya
secara aktif dalam kegiatan perekonomian
- Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.6 Tahun 1991, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.52 Tahun 2012, PERDA No. 8 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan
Modal Daerah Kepada Pt. Bank Lampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
- Halaman 5
|