Perda ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, meliputi: Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil; Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin; Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir; Pelayanan Kesehatan Balita; Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar; Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif; Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lanjut; Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi; Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus (DM); Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat; Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Tuberkulosis (TB); Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi Hiv; Sumber Daya Manusia; Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat