PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2019/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di
Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa jaminan perlindungan dasar dan kesejahteraan bagi tenaga keija beserta keluarganya terhadap risiko sosial ekonomi yang dialaminya merupakan suatu kebutuhan dasar, sehingga perlu penyelenggaraan jaminan sosial bagi tenaga keija untuk memberikan rasa aman, ketenangan
bekeija dan berusaha, serta peningkatan produktifitas tenaga keija;
b. bahwa dengan adanya perkembangan pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja dan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka perlu pengaturan terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakeijaan di Kabupaten Boyolali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakeijaan di Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 , Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2017, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Ketenagakeijaan Nomor 18 Tahun 2018 , Peraturan Bupati Boyolali Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan RUang Lingkup; Kepesertaan; Tata caraPelaksanaan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 42 Tahun 2016
PERBUP Kab. Pemalang No. 6 Tahun 2017 tentang Tenaga Pengabdian pada Taman Kanak Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Negeri/Swasta pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
Mengubah :
Peraturan Bupati pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Honorarium Tenaga Pengabdian Pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Maadrasah Aliyah Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Tahun 2016/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Honorarium Tenaga Pengabdian pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan dengan kondisi perekonomian, maka besaran honorarium tenaga pengabdian sudah tidak sesuai, sehingga Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Honorarium Tenaga Pengabdian pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Honorarium Tenaga Pengabdian pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2022.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 diubah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 42 Tahun 2019
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2019 NOMOR 448
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
bahwa Perbup No. 23 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, untuk itu perlu dilakukan perubahan
UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 44 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2015 sebagaimana tela diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 60 tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Perbup No. 23 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
Perbup No. 23 Tahun 2017
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 42 Tahun 2021
PERLINDUNGAN PEKERJA/BURUH MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD. 2021/No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan
Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka Peraturan Bupati
Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga
Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Di Kabupaten Rokan Hulu, perlu
diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Rokan Hulu tentang Perlindungan
Pekerja/Buruh Melalui Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hulu.
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelelawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008, tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada
Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran
dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5481);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6427);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5715);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6649);
14. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238);
15. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun
2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran
Manfaat Jaminan Hari Tua;
16. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan,
Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun;
17. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali
Kerja Serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif
Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja;
18. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif
dalam Penyelenggaraan Program Kecelakaan Kerja;
19. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan
Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik
Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara
Negara;
20. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan
Jenis Manfaat Layanan;
21. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari
Tua;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor
2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 (Lembaran
Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020 Nomor 15);
Perbup ini terdiri atas 9 Bab dan 29 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tata Cara Pelaksanaan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Rokan Hulu Nomor 24 tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja
Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten
Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 42 Tahun 2021
KETENAGAKERJAAN - LAYANAN - SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2021/No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Penempatan Tenaga Kerja melalui Sistem Informasi Pasar Kerja di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
penempatan Tenaga Kerja dan sejalan dengan
perkembangan bidang pelayanan penempatan Tenaga
Kerja serta untuk menyiapkan hadirnya investor melalui
Kawasan Industri Terpadu Batang khususnya urusan
Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan perlu menyusun
kebijakan Layanan Penempatan Tenaga Kerja di
Kabupaten Batang; bahwa dalam rangka keperpihakan pada calon Tenaga
Kerja dan pelayanan penempatan Tenaga Kerja di
Kabupaten Batang perlu membangun sistem informasi
pasar kerja; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang
Penempatan Tenaga Kerja, perlu mengatur Layanan
Penempatan Tenaga Kerja melalui sistem informasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
peraturan Bupati tentang Layanan Penempatan Tenaga
Kerja melalui Sistem Informasi Pasar Kerja di Kabupaten
Batang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER 03/MEN/II/2009; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER ll/MEN/V/2009; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER 19/MEN/IX/2009; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, penempatan tenaga kerja, sistem informasi pasar kerja, pendidikan dan pelatihan ketrampilan, perluasan kesempatan kerja, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
16 hal
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015
Permenakertrans Nomor PER.10/MEN/V/2009 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Permenaker Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Permenakertrans Nomor PER.10/MEN/V/2009 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.74 Tahun 2019 ttg Pengelolaan Tenaga Bantu
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan tenaga bantu di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah diatur dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Bantu;
b. bahwa terdapat ketentuan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Bantu.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2019.
Materi pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Bantu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Jumlah halaman: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Sosial Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan agar dapat tercipta kesepahaman, kesadaran dan tanggungjawab sosial masyarakat, perlu dilakukan penyuluhan sosial; bahwa dalam rangka tertib administrasi rekrutmen dan pengangkatan Penyuluh Sosial Masyarakat dalam melakukan penyuluhan sosial, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Sosial Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Sosial Masyarakat;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 39 Tahun 2012; Permensos Nomor 10 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyuluh Sosial Masyarakat memiliki tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan sosial bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Peraturan Bupati ini mengatur mengenai tata cara dan syarat rekrutmen, hak dan kewajiban, pemberhentian dan pergantian antar waktu penyuluh sosial masyarakat, serta monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat